Minggu, 04 Desember 2011

UUD 1945

Agus Subandi,Drs.MBA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Indonesia

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia
Pancasila
UUD 1945

Legislatif[tampilkan]
Eksekutif[tampilkan]
Yudikatif[tampilkan]
Inspektif[tampilkan]
Daerah[tampilkan]
Pemilihan umum[tampilkan]
Partai politik[tampilkan]
Negara lain · Atlas
Portal politik
lihat • bicara • sunting
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Daftar isi [sembunyikan]
1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
2 Sejarah
2.1 Sejarah Awal
2.2 Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
2.3 Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
2.4 Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
2.5 Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
2.6 Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
2.7 Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
2.8 Periode UUD 1945 Amandemen
3 Referensi
4 Pranala luar
[sunting]Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
[sunting]Sejarah

[sunting]Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
[sunting]Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
[sunting]Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
[sunting]Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
[sunting]Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966


Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
[sunting]Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
[sunting]Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
[sunting]Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
[sunting]Referensi

^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia
[sunting]Pranala luar

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unduh naskah UUD 1945
[tampilkan]
l • b • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
[tampilkan]
l • b • s
Artikel terkait ideologi Pancasila
Kategori: UUD 1945Konstitusi
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perubahan Pertama UUD 1945)Belum Diperiksa
Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:
Daftar isi [sembunyikan]
1 Pasal 5
2 Pasal 7
3 Pasal 9
4 Pasal 13
5 Pasal 14
6 Pasal 15
7 Pasal 17
8 Pasal 20
9 Pasal 21
10 Pranala luar
[sunting]Pasal 5

“ (1) Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat. ”
diubah menjadi
“ (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ”
[sunting]Pasal 7

“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. ”
diubah menjadi
“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ”
[sunting]Pasal 9


Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)

diubah menjadi

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

[sunting]Pasal 13


(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta Negara lain.

diubah menjadi

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

[sunting]Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
menjadi
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

[sunting]Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
[sunting]Pasal 17

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
menjadi
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
[sunting]Pasal 20

1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
[sunting]Pasal 21

1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
[sunting]Pranala luar

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[sembunyikan]
l • b • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Saat ini
UUD 1945 (Perubahan: I · II · III · IV) · Undang-undang · Peraturan pemerintah pengganti undang-undang · Peraturan pemerintah · Peraturan presiden · Peraturan daerah

Dahulu
Konstitusi RIS · UUDS 1950 · Ketetapan MPR · Penetapan presiden
Lihat pula: Pancasila
Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Kategori: UUD 1945

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perubahan Kedua UUD 1945)Belum Diperiksa
Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
Pasal 18
Pasal 18A
Pasal 18B
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 20A
Pasal 22A
Pasal 22B
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25E
10 BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
Pasal 27
11 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Pasal 28B
Pasal 28C
Pasal 28D
Pasal 28E
Pasal 28F
Pasal 28G
Pasal 28H
Pasal 28 I
Pasal 28J
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36A
Pasal 36B
Pasal 36C
[sunting]Pranala luar

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[sembunyikan]
l • b • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Saat ini
UUD 1945 (Perubahan: I · II · III · IV) · Undang-undang · Peraturan pemerintah pengganti undang-undang · Peraturan pemerintah · Peraturan presiden · Peraturan daerah

Dahulu
Konstitusi RIS · UUDS 1950 · Ketetapan MPR · Penetapan presiden

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perubahan Ketiga UUD 1945)Belum Diperiksa
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 6
Pasal 6A
Pasal 7A
Pasal 7B
Pasal 7C
Pasal 8
Pasal 11
Pasal 17
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
Pasal 22D
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
Pasal 23
Pasal 23A
Pasal 23C
BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
Pasal 23F
Pasal 23G
Pasal 24
Pasal 24A
Pasal 24B
Pasal 24C
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[sembunyikan]
l • b • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Saat ini
UUD 1945 (Perubahan: I · II · III · IV) · Undang-undang · Peraturan pemerintah pengganti undang-undang · Peraturan pemerintah · Peraturan presiden · Peraturan daerah

Dahulu
Konstitusi RIS · UUDS 1950 · Ketetapan MPR · Penetapan presiden
Lihat pula: Pancasila
Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Kategori: UUD 1945

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perubahan Keempat UUD 1945)Belum Diperiksa
Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
Pasal 2
Pasal 6A
Pasal 8
Pasal 11
Pasal 16
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 23B
Pasal 23D
Pasal 24
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
Pasal 32
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 37
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal II
Pasal III
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Pasal II
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[sembunyikan]
l • b • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Saat ini
UUD 1945 (Perubahan: I · II · III · IV) · Undang-undang · Peraturan pemerintah pengganti undang-undang · Peraturan pemerintah · Peraturan presiden · Peraturan daerah

Dahulu
Konstitusi RIS · UUDS 1950 · Ketetapan MPR · Penetapan presiden
Lihat pula: Pancasila
Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Kategori: UUD 1945

Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
[sembunyikan]
l • b • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Saat ini
UUD 1945 (Perubahan: I · II · III · IV) · Undang-undang · Peraturan pemerintah pengganti undang-undang · Peraturan pemerintah · Peraturan presiden · Peraturan daerah

Dahulu
Konstitusi RIS · UUDS 1950 · Ketetapan MPR · Penetapan presiden
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.

Dekret Presiden 5 Juli 1959
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959)Belum Diperiksa


Dekret Presiden 1959
Artikel ini bagian dari seri
Sejarah Indonesia

Lihat pula:
Garis waktu sejarah Indonesia
Sejarah Nusantara
Prasejarah
Kerajaan Hindu-Buddha
Kutai (abad ke-4)
Tarumanagara (358–669)
Sriwijaya (abad ke-7 sampai ke-11)
Sailendra (abad ke-8 sampai ke-9)
Kerajaan Medang (752–1045)
Kerajaan Sunda (932–1579)
Kediri (1045–1221)
Dharmasraya (abad ke-12 sampai ke-14)
Singhasari (1222–1292)
Majapahit (1293–1500)
Malayapura (abad ke-14 sampai ke-15)
Kerajaan Islam
Kesultanan Ternate (1257–sekarang)
Kerajaan Pagaruyung (1500-1825)
Kesultanan Malaka (1400–1511)
Kerajaan Inderapura (1500-1792)
Kesultanan Demak (1475–1548)
Kesultanan Aceh (1496–1903)
Kesultanan Banten (1527–1813)
Kesultanan Mataram (1588—1681)
Kesultanan Siak (1723-1945)
Kerajaan Kristen
Kerajaan Larantuka (1600-1904)
Kolonialisme bangsa Eropa
Portugis (1512–1850)
VOC (1602-1800)
Belanda (1800–1942)
Kemunculan Indonesia
Kebangkitan Nasional (1899-1942)
Pendudukan Jepang (1942–1945)
Revolusi nasional (1945–1950)
Indonesia Merdeka
Orde Lama (1950–1959)
Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Orde Baru (1966–1998)
Era Reformasi (1998–sekarang)
l • b • s
Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Dekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
5 Juli
[sunting]Latar Belakang

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang [parlemen]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar