Jumat, 11 Mei 2012

Contoh meghitung warisan Oleh Agus Subandi Di bawah ini ada beberapa contoh atau kasus warisan dari masing-masing bagian Ash-habul Furudh sebagai berikut : 1. Yang mendapat ½ bagian a. Suami Seseorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu dan paman. Suami memperoleh setengah (1/2) karena suami tidak bersama-sama dengan anak, ibu mendapat sepertiga (1/3) karena yang meninggal tidak ada anak, dan paman mendapat kan sisa harta waris secara lunak yakni hasil pembagian satu. Asal masalah 6 Suami 1/2 x 6 = 3 Ibu 1/6 x 6 = 1 Paman sisa Hartanya Rp 12.000.000 1) Suami = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) Ibu = 1/3 x 6 = 2 = 2/6 x Rp 12.000.000 = Rp 4.000.000 --------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah = Rp 2.000.000 Sisa Rp 2.000.000 3) Paman mendapat sisa = Rp 2.000.000 b. Seorang anak perempuan Seseorang meninggal dunia, meninggalkan seorang anak perempuan, ibu dan paman. Seorang anak perempuan mendapat setengah (1/2) , ibu mendapat seperenam (1/6) karena bersama-sama dengan anak perempuan dan paman mendapat sisa. Asal masalah 6 Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3 Ibu 1/6 x 6 = 1 Paman sisa Hartanya Rp 12.000.000 1) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 12.000.000 = Rp 2.000.000 ------------------------------------------------------------------------------ Jumlah = Rp 8.000.000 Sisa = Rp 4.000.000 3) Paman mendapat sisa = Rp 4.000.000 c. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, nenek dari ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat setengah (1/2), nenek dari ibu mendapat seperenam (1/6), dan Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa. Asal masalah 6 Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki 1/2 x 6 = 3 Nenek dari Ibu 1/6 x 6 = 1 Saudara laki-laki sekandung sisa Hartanya Rp 24.000.000 1) Cucu perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 24.000.000 = Rp 12.000.000 2) Nenek dari Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 24.000.000 = Rp 4.000.000 ------------------------------------------------------------------------------ Jumlah = Rp 16.000.000 Sisa Rp 8.000.000 3) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa = Rp 8.000.000 d. Saudara perempuan sekandung Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris. Saudara perempuan sekandung, suami dan saudara laki-laki seayah. Saudara perempuan sekandung mendapat setengah (1/2), suami mendapat setengah (1/2), dan saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena harta telah habis dibagikan kepada ash-habul furudh. Asal masalah 2 Saudara perempuan sekandung 1/2 x 2 = 1 Suami 1/2 x 2 = 1 Saudara laki-laki seayah terhalang saudara perempuan sekandung Hartanya Rp 10.000.000 1) Saudara perempuan sekandung = ½ x 2 = 1 = ½ x Rp 10.000.000 = Rp 5.000.000 2) Suami = ½ x 2 = 1 = ½ x Rp 10.000.000 = Rp 5.000.000 ----------------------------------------------------------------------------------- Jumlah = Rp10.000.000 3) Saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena terhalang oleh saudara perempuan sekandung dan harta habis oleh ash-habul furudh. e. Saudara perempuan seayah Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Saudara perempuan seayah dan paman. Saudara perempuan seayah mendapat setengah (1/2) dan paman mendapat sisa warisan ta’ shib (bagian lunak). Asal masalah 2 Saudara perempuan seayah 1/2 x 2 = 1 Paman sisa Hartanya Rp 8.000.000 1) Saudara perempuan seayah = ½ x 2 = 1 = ½ x Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000 ----------------------------------------------------------------------------- Sisa = Rp 4.000.000 2) Paman mendapat sisa = Rp 4.000.000 2. Yang mendapat seperempat ¼ bagian a. Suami Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Suami dan seorang anak laki-laki. Suami mendapat seperempat (1/4) karena bersama-sama dengan anak, anak laki-laki mendapat sisa karena termasuk ashobah binafsih. Asal masalah 4 Suami 1/4 x 4 = 1 Anak laki-laki sisa Hartanya Rp 12.000.000 1) Suami = ¼ x 4 = 1 = ¼ x Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000 ---------------------------------------------------------------------------------- Sisa Rp 9.000.000 2) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 9.000.000 b. Istri Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Istri, Saudara laki-laki sekandung dan paman. Istri mendapat seperempat (1/4) karena tidak ada anak. Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa karena termasuk golongan ashobah dan paman tidak mendapat karena terhalang oleh saudara laki-laki sekandung. Asal masalah 4 Istri 1/4 x 4 = 1 Saudara laki-laki sekandung sisa Paman terhalang saudara laki-laki sekandung Hartanya Rp 12.000.000 1) Istri = ¼ x 4 = 1 = ¼ x Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000 ---------------------------------------------------------------------------------- Sisa Rp 9.000.000 2) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa Rp 9.000.000 3) Paman tidak mendapat waris, terhalang oleh saudara laki-laki sekandung 3. Yang mendapat 1/8 bagian - Istri Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Istri, anak perempuan dan anak laki-laki. Istri mendapat seperdelapan (1/8) karena bersama-sama dengan anak. Anak perempuan dan anak laki-laki termasuk ashobah ma’ al ghair. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua bagian anak perempuan dari sisa ash-habul furudh. Asal masalah 24 Istri 1/8 x 24 = 3 Anak perempuan sisa Anak laki-laki sisa Hartanya Rp 24.000.000 - Istri = 1/8 x 24 = 3 = 3/24 x Rp 24.000.000 = Rp 3.000.000 ----------------------------------------------------------------------------------- Jumlah = Rp 3.000.000 Harta Rp 24.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 21.000.000 Sisa Rp 21.000.000 Yang mendapat sisa : Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian dan setiap anak laki-laki mendapat 2 bagian. Anak perempuan = 1/3 x Rp 21.000.000 = Rp 7.000.000 Anak laki-laki = 2/3 x Rp 21.000.000 = Rp 14.000.000 4. Yang mendapat 2/3 bagian a. Dua anak perempuan atau lebih Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 3 orang anak perempuan, Istri dan paman. 3 anak perempuan mendapat dua pertiga (2/3) bagian. Istri mendapat 1/8 bagian dan paman mendapatkan sisa.336 Asal masalah pertama 24 kemudian dinaikkan menjadi 72. Asal masalah 24 Asal masalah 72 3 orang anak perempuan 2/3 x 24 = 16 2/3 x 72 = 48 Istri 1/8 x 24 = 3 1/8 x 72 = 9 Paman sisa Hartanya Rp 72.000.000 1) 3 anak perempuan = 2/3 x 24 = 16 3 anak perempuan = 2/3 x 72 = 48 = 48/72 x 72.000.000 = Rp 48.000.000 Tiap anak = Rp 16.000.000 2) Istri = 1/8 x 24 = 3 Istri = 1/8 x 72 = 9 = 9/72 x 72.000.000 = Rp 9.000.000 ------------------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 57.000.000 Sisa Rp 5.000.000 3) Paman mendapat sisa Rp 5.000.000 b. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan bapak. 2 orang cucu perempuan mendapat 2/3 bagian karena mereka mewarisi tidak bersama-sama mu’asib dan ahli waris keturunan yang derajatnya lebih tinggi, ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat 1/6. Asal masalah 6 2 cucu perempuan dari anak laki-laki 2/3 x 6 = 4 Ibu 1/6 x 6 = 1 Bapak 1/6 x 6 = 1 Hartanya Rp 36.000.000 1) 2 cucu perempuan = 2/3 x 6 = 4 = 4/6 x Rp 36.000.000 = Rp 24.000.000 2) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 36.000.000 = Rp 6.000.000 3) Bapak = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 36.000.000 = Rp 6.000.000 c. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu. 2 saudara perempuan sekandung mendapat 2/3, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu mendapat 1/3 dan dibagi rata tanpa perbedaan antara laki-laki dan perempuan. 340 Pada kasus ini asal masalah di tash-hih menjadi 6 yang awal masalahnya 3. Asal masalah 3 Asal masalah 6 2 saudara perempuan kandung 2/3 x 3 = 2 2/3 x 6 = 4 Saudara laki-laki seibu dan Saudara perempuan seibu 1/3 x 3 = 1 1/3 x 6 = 2 Hartanya Rp 12.000.000 1) 2 saudara perempuan kandung = 2/3 x 3 = 2 2 saudara perempuan kandung = 2/3 x 6 = 4 = 4/6 x 12.000.000 = Rp 8.000.000 Seorang saudara perempuan kandung mendapat = Rp 4.000.000 2) Saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu = 1/3 x 3 = 1 Saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu = 1/3 x 6 = 2 Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu = 2/6 x 12.000.000 = Rp 4.000.000 Saudara laki-laki seibu mendapat = Rp 2.000.000 Saudara perempuan seibu mendapat = Rp 2.000.000 d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan seayah, istri dan paman. 2 orang saudara perempuan seayah mendapat duapertiga (2/3), istri memperoleh bagian seperempat (1/4) dan paman mendapat sisa warisan. Asal masalah 12 2 saudara perempuan seayah 2/3 x 12 = 8 Istri 1/4 x 12 = 3 Paman sisa = 1 Hartanya Rp 24.000.000 1) 2 saudara perempuan seayah = 2/3 x 12 = 8 = 8/12 x Rp 24.000.000 = Rp 16.000.000 Seorang saudara perempuan seayah mendapat Rp 8.000.000 2) Istri = ¼ x 12 = 3 = 3/12 x Rp 24.000.000 = Rp 6.000.000 -------------------------------------------------------------------------- Jumlah = Rp 22.000.000 Sisa Rp 2.000.000 3) Paman mendapat sisa = Rp 2.000.000 5. Yang mendapat 1/3 bagian a. Ibu Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Ibu, ayah dan saudara laki-laki sekandung. Ibu mendapat sepertiga (1/3) karena tidak bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal, ayah mendapat sisa dan saudara laki-laki sekandung tidak mendapat warisan. Asal masalah 3 Ibu 1/3 x 3 = 1 Ayah sisa = 2 Saudara laki-laki sekandung terhalang ada ayah Hartanya Rp 12.000.000 1) Ibu = 1/3 x 3 = 1 = 1/3 x 12.000.000 = Rp 4.000.000 ------------------------------------------------------------------------------- Sisa = Rp 8.000.000 2) Ayah mendapat sisa Rp 8.000.000 3) Saudara laki-laki sekandung tidak mendapat warisan b. Anak-anak ibu (saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu dua atau lebih) Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan seibu, suami dn paman. 2 orang saudara perempuan seibu mendapat sepertiga (1/3) karena tidak mewarisi bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal dan tidak mewarisi bersama-sama dengan ahli waris leluhur yang meninggal dari golongan laki-laki (ayah, kakek dan generasi diatasnya), suami mendapat setngah (1/2) karena tidak ada anak dan paman mendapat sisa. Asal masalah 6 Suami 1/2 x 6 = 3 2 orang saudara perempuan seibu 1/3 x 6 = 2 Paman sisa = 1 Hartanya Rp 12.000.000 1) Suami = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) 2 saudara perempuan seibu = 1/3 x 6 = 2 = 2/6 x 12.000.000 = Rp 4.000.000 --------------------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 10.000.000 Sisa Rp 2.000.000 3) Paman mendapat sisa Rp 2.000.000 6. Yang mendapat seperenam (1/6) bagian a. Ayah Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya : Ibu, ayah dan anak laki-laki. ibu mendapat 1/6, ayah 1/6 karena ia mewarisi bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal yaitu anak laki-laki dan anak laki-laki tergolong dalam ashobah binafsih mendapat sisa lunak. Asal masalah 6. Ibu 1/6 x 6 = 1 Ayah 1/6 x 6 = 1 Anak laki-laki sisa = 4 Hartanya Rp 12.000.000 1) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 2) Ayah = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 ------------------------------------------------------------------------------ Jumlah Rp 4.000.000 Sisa Rp 8.000.000 3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 8.000.000 b. Ibu Seseorang meninggal, ahli warisnya : Istri, ibu dan anak laki-laki. Istri memperoleh bagian seperdelapan (1/8), ibu memperoleh bagian seperenam (1/6) karena bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal, sedangkan anak laki-laki mendapatkan sisa. Asal masalah 24. Istri 1/8 x 24 = 3 Ibu 1/6 x 24 = 4 Anak laki-laki sisa = 17 Hartanya Rp 24.000.000 1) Istri = 1/8 x 24 = 3 = 3/24 x 24.000.000 = Rp 3.000.000 2) Ibu = 1/6 x 24 = 4 = 4/24 x 24.000.000 = Rp 4.000.000 ----------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 7.000.000 Sisa Rp17.000.000 3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp17.000.000 c. Kakek Seseorang meninggal, ahli warisnya : Ibu, kakek dan anak laki-laki. Asal masalah 6, dengan perincian : Ibu mendapat 1/6, kakek 1/6 dan anak laki-laki mendapat sisa. Asal masalah 6 Ibu 1/6 x 6 = 1 Kakek 1/6 x 6 = 1 Anak laki-laki sisa = 4 Hartanya Rp 12.000.000 1) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 2) Kakek = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 ----------------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 4.000.000 Sisa Rp 8.000.000 3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 8.000.000 d. Seorang cucu perempuan atau lebih Seseorang meninggal, ahli waris : seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan ayah. Asal masalah 6, dengan perincian : anak perempuan mendapat ½, cucu perempuan mendapat 1/6, ibu mendapat 1/6 dan ayah mendapat 1/6. Asal masalah 6. Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3 Cucu perempuan dari anak laki-laki 1/6 x 6 = 1 Ibu 1/6 x 6 = 1 Ayah 1/6 x 6 = 1 Hartanya Rp 12.000.000 1) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) Cucu perempuan = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 3) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 4) Ayah = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 e. Seorang saudara perempuan seayah atau lebih Seseorang meninggal, ahli waris : Saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah dan paman. Saudara perempuan sekandung mendapat ½ , saudara perempuan seayah mendapat 1/6 sebagai penyempurna dua pertiga bersama saudara perempuan sekandung dan paman mendapat sisa secara lunak. Asal masalah 6. Saudara perempuan sekandung 1/2 x 6 = 3 Saudara perempuan seayah 1/6 x 6 = 1 Paman sisa = 2 Hartanya Rp 12.000.000 1) Saudara perempuan sekandung = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) Saudara perempuan seayah = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 --------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 8.000.000 Sisa Rp 4.000.000 3) Paman mendapat sisa Rp 4.000.000 f. Anak ibu (saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu) Seseorang meninggal, ahli waris : Istri, saudara laki-laki seibu, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah. Istri mendapat ¼ , saudara laki-laki seibu mendapat 1/6, saudara laki-laki sekandung mendapat sisa secara lunak dan saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena terhalang oleh saudara laki-laki sekandung. Asal masalah 12 Istri 1/4 x 12 = 3 Saudara laki-laki seibu 1/6 x 12 = 2 Saudara laki-laki sekandung sisa = 7 Saudara laki-laki seayah terhalang saudara kandung Hartanya Rp 12. Trilyun 1) Istri = ¼ x 12 = 3 = 3/12 x 12 Trilyun = 3 Trilyun 2) Saudara laki-laki seibu = 1/6 x 12 = 2 = 2/12 x 12 Trilyun = 2 Trilyun -------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah 5 Trilyun Sisa 7 Trilyun 3) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa 7 Trilyun 4) Saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris terhalang saudara kandung. g. Nenek Seseorang meninggal, ahli waris : Nenek, anak perempuan dan paman. Nenek mendapat 1/6, seorang anak perempuan mendapat ½ bagian dan paman mendapat sisa. Asal masalah 6 Nenek 1/6 x 6 = 1 Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3 Paman sisa = 2 Hartanya Rp 12 Milyar 1) Nenek = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12 Milyar = 2 Milyar 2) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12 Milyar = 6 Milyar ----------------------------------------------------------------------------- Jumlah = 8 Milyar Sisa = 4 Milyar 3) Paman mendapat sisa = 4 Milyar