Rabu, 20 Juni 2012

Pengajaran Ilmu Warits
Agus Subandi
 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk terdidik. Ada yang menciptakan. Pencipta manusia adalah Allah. Sebagai makhluk yang berfikir dan beragama, maka ada kewajiban untuk menyembah. Yang disembah oleh manusia, bukan manusia lagi sesama makhluk, akan tetapi Yang menciptakan, yaitu Allah. Allah Swt. berfirman :  Artinya : “ dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku “. (Q.S. Adz-Dzariyat (51) :56)1 Pendidikan berusaha mengubah keadaan seseorang dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak dapat berbuat menjadi dapat berbuat, dari tidak bersikap seperti yang diharapkan menjadi bersikap seperti yang diharapkan.2 Pendidikan merupakan upaya manusia yang diarahkan kepada manusia lain, generasi muda, murid, dengan harapan agar mereka ini – berkat pendidikan (dan pengajaran) itu – kelak menjadi manusia yang shaleh, yang berbuat sebagaimana yang seharusnya diperbuat dan menjauhi apa yang tidak patut dilakukannya.3 Dalam penjelasan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 1 menyatakan bahwa “ Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia”.4
 ----------
 1Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : Yayasan Penerjemah Al-Qur’an, 2000), hlm. 14
2Zakiah Daradjat dkk.,Metodologi Pengajaran Agama Islam,(Jakarta : PT Bumi Aksara,2008),cet. ke 3,hlm.72 3Abdul Fattah Jalal,Azas-azas Pendidikan Islam,(Bandung : Penerbit CV Diponegoro,1988),cet. ke 1,hlm.11
 4Tim Redaksi Fokus Media,Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,(Bandung : Penerbit Fokus Media,2006),hlm.108
1 2 Pendidikan agama meliputi berbagai bidang studi, sebagaimana yang ditetapkan dalam kurikulum masing-masing jenis dan tingkat pendidikan, yaitu : al-Qur’an al-Karim, hadits, aqidah, ibadah, sejarah, akhlak dan pengetahuan lainnya.5 Muhammad Abdul Qadir Ahmad menyatakan bahwa “ Pendidikan agama sedapat mungkin diajarkan dengan praktik. Pada waktu siswa belajar tentang wudhu, shalat, sujud tilawah, atau sujud sahwi misalnya, supaya disajikan melalui praktik.6 Tujuan mengajarkan ibadah adalah supaya murid-murid mengetahui hukum-hukum agama dalam bidang ibadah, agar mereka dapat melaksanakannya dengan benar dan mengharap penerimaan dari Allah.7 Tanggung jawab pendidikan terletak pada orang tua, sekolah dan masyarakat. Pendidikan di rumah oleh orang tua, pendidikan di sekolah oleh guru dan pendidikan di masyarakat oleh yang bertanggung jawab menciptakan masyarakat beradab, yaitu siapa saja yang mengajak kepada hal-hal yang benar. Guru bertanggung jawab mendidik anak-anak di sekolah. Tugas guru adalah mengajar. Menurut Muhibbin Syah, bahwa mengajar itu merupakan penyampaian pengetahuan dan kebudayaan kepada siswa.8 Dalam kontek pendidikan Islam, pendidik disebut dengan murabbi, mu’allim, dan muaddib. Kata murabbi berasal dari rabba – yurabbi. Kata mu’allim berasal dari ‘allama – yu’allimu. Kata muaddib berasal dari addaba – yuaddibu. Istilah pengajaran termasuk dalam makna pendidik yang berasal dari mu’allim.9
 ------------
 5Muhammad Abdul Qadir Ahmad,Metodologi Agama Islam, Terj.A. Mustofa (Jakarta : Penerbit Rineka Cipta, 2008),cet. 1, hlm. 71
 6Ibid,hlm.19
 7Ibid,hlm.155
 8Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung : PT Rosdakarya Remaja, 2010), cet. ke 16, hlm. 179
 9Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, ( Jakarta : Penerbit Kalam Mulia, 2006), cet. ke 5, hlm. 56
 3 Menurut Ramayulis, mu’allim pada umumnya dipakai dalam membicarakan aktivitas yang lebih terfokus pada pemberian atau pemindahan ilmu pengetahuan (pengajaran), dari seorang yang tahu kepada seorang yang tidak tahu.10 Sebagian orang menganggap bahwa mengajar tidak berbeda dengan mendidik. Oleh karenanya, istilah mengajar atau pengajaran yang dalam bahasa Arab disebut ta’lim dan dalam bahasa Inggris teaching itu kurang lebih sama artinya dengan pendidikan yakni tarbiyah dalam bahasa Arab dan education dalam bahasa Inggris.11 Selanjutnya Muhibbin Syah mengutip pendapat Tadrif, mengajar itu pada prinsipnya adalah ... any action performed by an individual (the teacher) with the intention of facilitation learning in another individual (the leaner). Mengajar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang (guru) dengan tujuan membantu atau memudahkan orang lain (siswa) melakukan kegiatan belajar.12 Sedangkan Zakiah Daradjat mengutip Thomas M. Risk, mengemukakan tentang belajar – mengajar sebagai berikut : “ Teaching is the guidance of learning experiences”. Mengajar adalah proses membimbing pemahaman belajar.13 Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy mengatakan ilmu warits adalah : علم يعرف به من يرث ومن لايرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع ِ Artinya : “ Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara pembagiannya”.14
 --------------
 10Ibid
 11 Op.Cit, hlm. 177
 12Ibid, hlm. 179
 13Zakiah Daradjat, dkk., Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta : Penerbit Bumi Aksara, 2008), cet. ke 4, hlm. 137
 14Teungku M Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 2010), cet.ke 3 Ed. ke 3, hlm. 5
 4 Ketika seseorang meninggal, maka setelah urusan yang berhubungan dengan kepentingan si mayat ditunaikan, harta yang ditinggalkan harus dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Peninggalan harta tersebut dinamakan waris. Arti Mirats (waris) menurut lughot adalah pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan menurut istilah adalah pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syara’ “.15 Dalam Kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.16 Dalam literatur hukum Islam ditemui berbagai istilah untuk menamakan Hukum Kewarisan Islam seperti : Faraid, Fikih Mawaris dan Hukum al Waris. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi karena perbedaan dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan. Kata yang difahami adalah Faraid”.17 Adapun yang dimaksud dengan faraid adalah masalah-masalah pembagian harta warisan. Kata “al faraidh” atau diindonesiakan menjadi “faraid” adalah bentuk jamak dari “al faridhah” yang bermakna “al marfudhah” atau sesuatu yang diwajibkan. Artinya, pembagian yang telah ditentukan kadarnya “.18
 ------------------
 15Muhammad Ali as-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syariat Islam,(Bandung : CV Diponegoro), 1995, hlm. 40-41
 16Tim Redaksi Fokus Media,Kompilasi Hukum Islam,(Bandung :Fokusmedia,2007), cet. ke 2, hlm. 56 17Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta : Prenada Media Group), 2008, cet. ke 3 hlm. 5 18Komite Fakultas Syariah al Azhar, Hukum Waris,Terj. Addys A. dan Fathurrahman, (Jakarta : Senayan Abadi Publishing,2009), cet. ke 2 hlm. 11
 5 Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid mengatakan bahwa fara’idh adalah bentuk plural dari faridhah. Dalam bahasa Arab, kata faridhah bermakna takaran atau ukuran. Ia adalah betuk subjek (fa’il), namun bermakna objek (maf’ul). Kata tersebut adalah derivasi akar kata al fardhu yang berarti ukuran atau takaran. Dalam syariat, ia memiliki definisi : “Bagian yang sudah ditentukan secara syariat bagi para penerima waris”.19 Allah Swt. Berfirman sebagai berikut :

 Artinya : “ dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu “. (Q.S. Al Ahzab (33) : 27)20
 
 Artinya : “ Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang-orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada kamilah mereka dikembalikan “. (Q.S. Maryam (19) : 40 )21 Rasulullah Saw. bersabda : تعلموا الفرائض وعلموها فانها نصف العلم وهو ينسى وهو اول شيئ ينزع من امتى. رواه ابن ماجه و الدارقطنى
Artinya : “ Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. bersabda : “ Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separoh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku “. (H.R. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).22
 -----------
19Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Panduan Waris Empat Madzhab, Terj. Wahyudi Abdurrahim, (Jakarta : Pustaka Al Kautsar, 2006), cet. ke 1 hlm. 3
 20Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya : Percetakan Dana Karya, 2008), hlm. 769.
 21Ibid, hlm. 544.
 22As-Sayyid Saabiq, Fikih Sunnah Jilid 14, Terj.Mudzakir AS,(Bandung : PT Al-Ma’arif),1987, hlm. 23
6 Ilmu waris merupakan ilmu yang sarat nilai dan mulia. Ia adalah mahkota dan ‘puncak’ nya ilmu fikih, baik dilihat dari perhitungannya yang terperinci, keadilan dalam distribusi, maupun ketelitian dalam pembagiannya.23 Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa kewarisan bagi umat Islam, di seluruh Indonesia, penyelesaiannya menjadi wewenang Peradilan Agama. Tentang hukum yang digunakan dalam menyelesaikan urusan kewarisan itu adalah hukum Islam tentang kewarisan atau yang disebut Hukum Kewarisan Islam atau Faraid.24 Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum lelaki saja, sedangkan kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula. Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan pada perjanjian. Maka Allah membatalkan itu semua dan menurunkan Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11 sebagai berikut :
 ----------
 23Muhammad Muhyiddin, Op.Cit, hlm. ix
 24Amir Syarifuddin, Op.Cit, hlm. 325
 7 Artinya : Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang dia buat atau sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara yang lebih dekat, manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S An-Nisa : 11) 25 Ahmad Musthafa Al Maraghi berpendapat bahwa “ setelah Allah menjelaskan hukum waris secara global di dalam firman-Nya “ lir rijaali nashiibun tarakal waalidaani wal aqrabuun, kemudian Allah menurunkan disini tentang rincian kemajmulan (keglobalan) ayat itu. Untuk itu Allah menjelaskan hokum-hukum waris dan bagian-bagiannya untuk membatalkan hokum waris yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa jahiliyah yang melarang wanita dan anak-anak mendapatkan bagian waris, dan membolehkan bagian orang-orang yang diharamkan dalam Islam mendapatkannya. 26 Hal-hal yang menyebabkan pewarisan pada zaman jahiliyah itu ada tiga yaitu : nasab (keturunan), adopsi (anak angkat) dan fakta (persekutuan bela diri). Tatkala Islam datang, pada mulanya mengakui persyaratan pertama. Hanya yang kedua dan ketiga tidak diakuinya.27
 --------------
 25Op.Cit, hlm. 133
 26Ahmad Musthafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi, (Terj. Bahrun Abu Bakar), (Semarang : CV Toha Putra, 1993), cet. ke 2 hlm. 350
 27Ibid
8 Allah Swt. Berfirman : Artinya : “ bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya ….”. (Q.S. An-Nisa (4) : 33)28 Yang dimaksud ayat ini ialah saling mewaris karena nasab. Allah Swt. berfirman : Artinya : “ …. dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya…. “. (Q.S. An-Nisa (4) : 33)29 Sebab-sebab turunnya ayat tersebut di atas adalah sebagai berikut :
عن جابرقال: جاءت امراة سعدبن الربيع الى رسول الله صلى الله عليه وسلم بابنتيها من سعيد فقالت يارسول الله هاتان ابنتا سعدبن الربيع قتل ابوهما معك فى احد شهيدا وان عمهما اخذ ما لهما فلم يدع لهما مالا ولا ينكحان الا بمال فقال يقضى الله فى ذالك فنزلت اية المواريث فارسل رسول الله صلى الله عليه وسلم الى عمهما فقال اعط ابنتى سعد الثلثين وامهما الثمن وما بقى فهو لك رواه الخمسة الا النسائى
 Artinya : Dari jabir, dia berkata : Istri Sa’ad ibnur Rabi’ datang kepada rasulullah saw. dengan membawa kedua anak perempuannya yang dari Sa’ad, lalu katanya : Wahai Rasulullah, kedua anak perempuan ini adalah anak Sa’ad ibnur Rabi’, ayah keduanya mati terbunuh sebagai syahid waktu berperang bersama engkau di Uhud. Dan paman keduanya telah mengambil harta keduanya, sehingga dia tidak lagi meninggalkan harta bagi keduanya. Sedang keduanya itu tidak dapat menikah kecuali dengan harta. Maka kata beliau : “ Allah akan memutusi perkara itu “. Lalu turunlah ayat warisan ini.
 ---------
 28Op.Cit, hlm. 141
 29Ibid.
 9 Maka Rasulullah Saw. pun mengirim utusan kepada paman dari keduanya agar dia menghadap kepada belliau, lalu kata beliau : “ Berikan kepada kedua anak perempuan Sa’ad dua pertiga, dan kepada ibu keduanya seperdelapan, dan sisanya untukmu”.(H.R Lima orang ahli hadits kecuali An-Nasa’i)30 Dalam pendidikan Islam, nilai-nilai Al-Qur’an merupakan elemen dasar dalam kurikulum dan lembaga pendidikan, tidak boleh tidak, harus prihatin membawa anak didiknya sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an tersebut. Praktek-praktek harus dilakukan oleh para pendidik dan pertimbangan-pertimbangan nilai tidak dapat terbatasi dengan penelitian-penelitian ilmiah melulu.31 Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. 32 Adapun Standar Kompetensi yang ingin dicapai dalam memberikan materi pelajaran tentang waris dengan alokasi waktu 4 jam ( 2 x pertemuan ) yang dilaksanakan pada Smester 2 Kelas XII yaitu siswa mampu memahami hukum Islam tetang waris.33 Abdurrahman Saleh Abdullah menyatakan bahwa Materi Pendidikan meliputi : Keserasian yang harmonis antara materi dan tujuan; rumusan pokok klasifikasi ilmu pengetahuan dalam Islam; Islam menolak dualisme sistem kurikulum dan sekularisme … “.34 Sidi Gazalba menyatakan bahwa “ Pola ajaran dan amal Islam menuntun pertumbuhan dan perkembangan manusia. Gerak yang berlangsung ialah : mula-mula ia dibentuk menjadi Mu’min; sesudah itu Muslim; selanjutnya menjadikannya Muhsin “.35
-----------
 30Q. Sholeh, Azbabun Nuzul, (Bandung : CV Diponegoro, 2006), hlm. 128-130
 31Abdurrahmah Shaleh,Teori-teori Pendidikan Berdasarkan al-Qur’an, (Jakarta : Rineka Cipta,2007),cet. ke 4, hlm. 22-23
 32Ibid,hlm. 43
 33Depdiknas,Petunjuk Teknis Pengembangan Silabus,(Jakarta : BSNP,2006),hlm. xi.
 34Abdurrahman Shaleh,Op.Cit,hlm. 159-163
 35Sidi Gazalba,Azas Agama Islam,(Jakarta : PT Bulan Bintang Bandung,1985),cet. ke 2, hlm. 186
10 Rasulullah Saw. bersabda :
 قال يارسول الله ما الاحسان ؟ قال ان تعبد الله كانك تراه فانك ان لا تراه فانه يرتك . رواه مسلم
 Artinya “ … Wahai Rasulullah ! Apakah ihsan itu ? Beliau menjawab. Hendaklah kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, meskipun kamu tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu “. (H.R. Shahih Muslim)36
 Abuddin Nata dalam Akhlak Tasawuf mengatakan bahwa “ Ciri-ciri insan kamil adalah sebagai berikut : Berfungi akalnya secara optimal; Berfungsi intuisinya; Mampu menciptakan budaya; Menghiasi diri dengan sifat-sifat Ketuhanan; Berakhlak mulia; dan berjiwa seimbang “.37 Setiap pemeluk agama Islam mengetahui dengan pasti bahwa Islam tidak absah tanpa iman, dan iman tidak sempurna tanpa ihsan. Sebaliknya, ihsan adalah mustahil tanpa iman, dan iman juga mustahil tanpa Islam.38 Zakiah Daradjat dkk., menyebutkan bahwa “ Kurikulum dalam pengertian mutakhir adalah semua kegiatan yang memberikan pengalaman kepada siswa (anak didik) di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah, baik di luar maupun didalam lingkungan dinding sekolah “.39 Esensi kurikulum ialah program. Bahkan kurikulum ialah program. Kata ini memang terkenal dalam ilmu pendidikan. Program apa ? Kurikulum ialah program dalam mencapai tujuan pendidikan.40
 -----------
 36Op.Cit,hlm. 2
 37Abuddin Nata,Akhlak Tasawuf,(Jakarta : Rajagrafindo,2009),hlm. 164-266
 38Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok,Metodologi Studi Islam,(Bandung : PT Remaja Rosdakarya,2010),cet. ke 12,hlm. 150
 39Zakiah Daradjat dkk.,Op.Cit,hlm. 83
 40Ahmad Tafsir,Op.Cit,hlm. 99
11 Menurut Hasan Langgulung kurikulum adalah “ sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olahraga dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-murid di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan “.41 Kalau kita bicara tentang metodologi pengajaran disini, pembicaraan kita bukan hanya terbatas pada hal-hal pengajaran saja, tetapi menyangkut soal yang lebih luas … Pendeknya meliputi segala hal yang akan membawa proses belajar-mengajar bisa lebih efektif. Dengan kata lain metodologi ini akan menjawab pertanyaan “bagaimana”(How)? Sedang bagian “mata pelajaran” (knowledge) menjawab pertanyaan apa (what) yang harus dipelajari. 42 Metodologi pendidikan adalah suatu ilmu pengetahuan tentang metode yang dipergunakan dalam pekerjaan mendidik. Asal kata “metode” mengandung pngertian “ suatu jalan yang dilalui untuk mencapai suatu tujuan”. Metode berasal dari dua perkataan yaitu meta dan hodos. Meta berarti “melalui”, dan hodos berarti “jalan atau cara”, bila ditambah dengan logi sehingga menjadi metodologi berarti “ Ilmu pengetahuan tentang jalan atau cara yang harus dilalui” untuk mencapai suatu tujuan, oleh karena logi yang berasal dari bahasa Greek (Yunani) logos berarti “akal” atau “ilmu” .43 Metodologi adalah metodologi pengajaran, yaitu cara-cara yang dapat digunakan guru untuk menyampaikan pelajaran kepada murid. Cara-cara penyampaian dimaksud berlangsung dalam interaksi edukatif dan penggunaan berbagai cara itu merupakan upaya untuk mempertinggi mutu pendidikan / pengajaran yang bersngkutan.44 Ahmad Tafsir menyatakan bahwa didalam “ metode internalisasi ada tiga tujuan pembelajaran. Ini berlaku untuk tujuan pembelajaran apa saja, yaitu : Tahu, mengetahui (knowing); Mampu melaksanakan atau mengerjakan yang ia ketahui itu (doing); Murid menjadi orang seperti yang ia ketahui itu.45
 -----------
 41Hasan Langgulung,Op.Cit,hlm. 295
 42Ibid,hlm. 306
 43M. Arifin,Op.Cit,hlm. 65
 44Zakiah Daradjat dkk.,Op.Cit,hlm. 111
 45Ahmad Tafsir,Op.Cit,hlm. 224
 12 Ramayulis mengemukakan ada beberapa metode mengajar dalam pendidikan Islam yang prinsip dasarnya dari al-Qur’an dan hadis, yaitu : 1. Metode ceramah 2. Metode tanya jawab 3. Metode diskusi 4. Metode pemberian tugas 5. Metode demonstrasi 6. Metode eksperimen 7. Metode kerja kelompok 8. Metode kisah 9. Metode amsal 10. Metode targhib dan tarhib.46 Menurut Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, secara teknis metode pendidikan Islam dapat direalisasikan dalam teknik pendidikan Islam, yaitu : 1. Teknik periklanan ( al ikhbariyah ) dan teknik pertemuan; 2. Teknik dialog ( hiwar ); 3. Teknik berceritera; 4. Teknik metafora ( al amtsal ); 5. Teknik imitasi ( al qudwah ); 6. Teknik drill ( al muwarrosah ); 7. Teknik ibrah; 8. Teknik pemberian janji dan ancaman ( targhib dan tarhib ); 9. Teknik perlombaan ( al musabaqah ). 47
 ------------
 46Ramayulis,Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta : Penerbit Kalam Mulia,2006(,cet. ke 5, hlm. 193-197 47Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Kencana, 2010), cet. 3, hlm. 179-207
 13 Teknik musabaqah adalah teknik yang dilakukan dengan cara memberikan pelajaran kepada peserta didik melalui upaya yang bersifat kompetisi antara peserta didik satu dengan peserta didik lainnya. Bentuk teknik ini dapat berupa olah fikir (seperti cerdas cermat, cepat tepat), olah tulis (membuat karya ilmiah, resensi buku, melukis, menggambar), dan olahraga (membuat keterampilan tertentu). 48 Teknik ini sangat effektif karena dapat menguras keseluruhan kemampuan yang dimiliki peserta didik dalam waktu yang sesingkat mungkin, peserta didik terbiasa merefleksikan kemampuannya tanpa memikirkan lebih lama.49 Allah Swt. berfirman sebagai berikut : Artinya : “ dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu “.50 Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut :
عن ابن عمر رضى الله عنهما قال سابق النبى صلى الله عليه وسلم بالخيل قد ضمرت من الحفياء وكان امدها ثنية الوداع وسابق بين الخيل التى لو تضمر من الثنية الى مسجد بنى زريق وكان ابن عمر فيمن سابق. متفق عليه, زاد البخارى, قال سفيان : من الحفياء الى ثنية الوداع خمسة اميال او ستة, ومن التثنية الى مسجد بنى زريق ميل
 -----------
 48Ibid
 49Ibid
 50Op/Cit, hlm. 351
 14 Artinya : Dari Ibnu Umar, ra. Ia berkata : “ Rasulullah Saw. Berlomba ketangkasan kudanya yang sudah dikurangi makannya dari jenis kuda Hufayya’ yang jarak jauhnya mencapai Tsaniyah al Wada’, juga Beliau melombakan ketangkasan kudanya yang sudah diperkuat dengan makanan dari Tsaniyah menuju Masjid Bani Ruziq, dan Ibnu Umar diantara orang yang berlomba itu “. (Hadits disepakati Imam Bukhori dan Imam Muslim). Imam Bukhari menambahkan dalam suatu riwayatnya, bahwa menurut Sufyan : “ Jarak antara Hufayah menuju ke Tsaniyahal Wada’ itu sejauh lima mil, enam mil, dan jarak antara Tsaniyah dengan Masjid Bani Zuraiq itu sejauh satu mil”.51 Belajar waris sama dengan belajar al-Jabbar. Sebab yang dipelajari dalam ilmu waris yaitu hitungan. Yakni menghitung harta peningalan si mayat untuk dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sampai harta tersebut seluruhnya terbagikan. Pokok-pokok yang mesti dikuasai dalam ilmu warits yaitu dzawil furudh, (jamak dari fardhu) yaitu bagian-bagian yang sudah ditetapkan dalam Kitabullah ada enam, yaitu setengah (nisf), seperempat (rubu’), seperdelapan (tsumun) dua pertiga (tsulutsaa), sepertiga (tsuluts) dan seperenam (sudus).52 Yang mendapat setengah harta yaitu seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan, seorang saudara perempuan seibu sebapak, seorang saudara perempuan sebapak, suami bila tidak ada anak atau cucu. Yang mendapat seperempat harta yaitu suami bila bersama anak atau cucu, isteri bila tidak ada anak atau cucu. Yang mendapat seperdelapan yaitu isteri bila ada anak atau cucu. Yang mendapat dua pertiga yaitu dua atau lebih anak perempuan, dua atau lebih cucu perempuan, dua atau lebih saudara perempuan seibu sebapak, dua atau lebih saudara perempuan sebapak. Yang mendapat sepertiga yaitu ibu bila tidak ada anak atau cucu, dua orang saudara atau lebih laki-laki atau perempuan yang seibu. Yang mendapat seperenam yaitu ibu bila ada anak atau cucu, bapak bila ada anak atau cucu, nenek bila ibu tidak ada, kakek bila bapak tidak ada dan bersama anak atau cucu, cucu perempuan seorang atau lebih bila bersama seorang anak perempuan, seorang saudara yang seibu laki-laki atau perempuan, saudara perempuan sebapak sendiri atau banyak bila bersama saudara perempuan seibu sebapak. 53
 ------------
 51Al Hafizh Ibn Hajar Al Asqalan, Bulughul Maram, Terj. Moh. Machfuddin Aladip, (Semarang : Karya Toha Putra, 1985), hlm. 679
 52Op.Cit,hlm. 57
 53Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam,(Bandung : Sinar Baru Algesindo,2000),cet. ke 33, hlm. 355-361
15 Kemudian ada bagian yang mendapat ashobah. Ashobah adalah bentuk tunggal dari ‘ashib, seperti thalib dan thalabah. Mereka adalah anak-anak seseorang dan kerabatnya sebapak ... Mereka yang dimaksud disini adalah orang-orang yang diberi bagian yang tersisa setelah ashabul furudh mengambil bagian mereka yang telah ditetapkan bagi mereka. Ada tiga macam ashobah yaitu ashobah bilghair, ashobah binafsih dan ashobah ma’al ghair. 54 Yang termasuk ashobah binafsih yaitu, anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki seibu sebapak, saudara laki-laki sebapak, anak saudara laki-laki seibu sebapak, anak saudara laki-laki sebapak, paman dari pihak bapak, anak laki-laki paman dari pihak bapak, orang yang memerdekakan mayyit. Yang termasuk ashibah bilghair yaitu, bila ada anak laki-laki bersama anak perempuan, cucu laki-laki bersama cucu perempuan, saudara laki-laki seibu sebapak bersama saudara perempuan seibu sebapak, saudara laki-laki sebapak bersama saudara perempuan sebapak. Ashobah ma’al ghair yaitu saudara perempuan kandung atau saudara-saudara perempuan kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sebapak atau saudara-saudara perempuan sebapak bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. 55 Selanjutnya ada orang-orang yang terhalang (hijab) mendapat waris karena ada ahli waris lain yang berhak menerimanya. Yaitu hijab nuqshon dan hijab hirman. Hijab nuqshon adalah pengurangan bagian warisan salah seorang diantara para ahli waris lantaran adanya yang lain. Seperti suami seharusnya mendapat setengah, kemudian ada anak, maka suami mendapat seperempat. Isteri seharusnya mendapat seperempat, karena ada anak maka mendapat seperdelapan. Ibu bila tidak ada anak atau cucu mendapat sepertiga, bila ada anak atau cucu mendapat seperenam. Adapun hijab hirman adalah seseorang tertentu terhalangi dari warisannya disebabkan adanya suatu halangan diantaranya tindak pembunuhan atau halangan lainnya. 56 Cara menghitung waris dapat dilakukan dengan langsung atau menggunakan rumus KPK (Kelipatan Persekutuan Kecil) baik menggunakan asal masalah atau tidak. Kemudian menggunakan rumus KPT (Kelipatan Persekutuan Tinggi) atau al ‘Aul dan menggunakan Radd. Al-‘Aul yaitu kelebihan pada prosentase bagian ashabul furudh dan kekurangan dari ketentuan-ketentuan bagian mereka yang telah ditetapkan pada warisan. ------------
 54Sayyid Sabiq,Op.Cit,hlm. 620
 55Muhammad bin Shalih al’Utsman,Panduan Praktis Hukum Waris, (Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir,2010,Cet. ke 4, hlm. 97
 56Op.Cit, hlm. 332-354 57Op.Cit, hlm. 622-626
16 Radd adalah penyerahan kelebihan dari bagian-bagian tetap yang diterima ashabul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan rposentase bagian tetap mereka jika tidak ada orang lain yang berhak. Yang termaduk Radd adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, ibu, nenek, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu.58 Dari hasil pretest dapat diperoleh nilai rata-rata kelas kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan, sehingga untuk meningkatkan prestasi agar siswa dapat memperoleh nilai rata-rata diatas batas minimal, maka diperlukan waktu yang panjang untuk memperbanyak membahas soal-soal waris yang dilakukan dengan menggunakan teknik kompetisi (musabaqah). Teknik kompetisi / perlombaan (musabaqah) adalah teknik yang dilakukan dengan cara memberikan pelajaran kepada peserta didik melalui upaya yang bersifat kompetisi antara peserta didik satu dengan peserta didik lainnya. Bentuk teknik ini dapat berupa olah pikir (seperti cerdas cermat, cepat tepat) ... Teknik ini sangat efektif karena dapat menguras keseluruhan kemampuan yang dimiliki peserta didik dalam waktu yang sesingkat mungkin, peserta didik terbiasa merefleksikan kemampuannya tanpa memikirkan lebih lama. 59 Salah satu upaya yang dilakukan Guru Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan pemahaman siswa tentang ilmu warits dengan melakukan kegiatan kompetisi agar siswa mampu memecahkan soal waris dan siswa memperoleh prestasi hasil belajar dengan baik. Atas dasar latar belakang tersebut diatas, penulis hendak melakukan Penelitian Tindakan Kelas dengan judul : PENGAJARAN ILMU WARITS MELALUI TEKNIK KOMPETISI (Penelitian pada SMA Negeri 5 Karawang).
 --------------
 58Ibid, hlm. 626-629
 59Op.Cit,hlm. 207
 17 B. Identifikasi dan Perumusan Masalah Scoup dalam penelitian tindakan kelas ini adalah kelas XII IPA 1 SMA Negeri 5 Karawang tahun ajaran 2011/2012. Jumlah siswa dalam kelas penelitian ini sebanyak 44 siswa. Laki-laki 15 dan Perempuan 29. 60 Menghitung waris sama dengan belajar al-jabbar. Belajar al-Jabbar berarti menguasai ilmu hitung dan rumus-rumus. Tidak mungkin bisa menghitung waris, jika tidak menguasai ilmu hitung dan rumus-rumus, disamping itu juga mesti hafal bagian-bagian yang harus diterima oleh para ahli warisnya. Permasalahannya adalah alokasi waktu yang terbatas, ditambah kurang melakukan latihan membahas soal-soal. Atas dasar pernyataan tersebut di atas, maka dapat diidentifikasikan permasalahannya sebagai berikut : 1. Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi para siswa kurang berhasil dalam belajar ilmu warits. 2. Upaya apa sajakah yang dilakukan guru Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan pemahaman dan prestasi hasil belajar siswa. 3. Apakah penggunaan teknik kompetisi dalam materi ilmu warits dapat meningkatkan pemahaman dan prestasi hasil belajar siswa ? 4. Kendala apa saja yang dihadapi Guru Pendidikan Agama Islam dalam pengajaran ilmu warits melalui teknik kompetisi ? Berdasarkan masalah tersebut di atas, maka perumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut : “ Apakah pengajaran ilmu warits melalui teknik kompetisi mampu meningkatkan pemahaman dan prestasi hasil belajar siswa ?”.
 ------------
 60Wawancara, Data TU SMA Negeri 5 Karawang, 15 Januari 2012
 18 B. Tujuan dan Kegunaan Hasil Penelitian 1. Tujuan Penelitian a. Mendapatkan data tentang pengajaran ilmu warits melalui teknik kompetisi bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang. b. Mengungkapkan dan membahas pelaksanaan ilmu warits melalui teknik kompetisi bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang. c. Mengungkapkan dan membahas teknik kompetisi dalam meningkatkan pemahaman ilmu warits. 2. Kegunaan Hasil Penelitian Apapun media yang dipergunakan hanya sebagai ikhtiar yang kebenarannya dapat berubah sesuai dengan kondisi, sehingga tidak dijadikan sebagai patokan dasar bahwa alat inilah yang paling benar . Khawatir disuatu saat ada alat lain yang lebih baik dan ternyata lebih banyak yang merespon dan bisa jadi hasilnya lebih baik, maka alat tersebut di atas bukan berarti tidak laku atau tidak dapat dipergunakan. Setidaknya ada keringanan baik bagi guru maupun murid didalam mencari solusi ketika mendapatkan masalah berkaitan dengan belajar ilmu warits yang salah satu diantara alatnya melalui teknik kompetisi bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang a. Manfaat bagi Guru 1) Mampu membantu guru dalam mempercepat proses pengajaran ilmu warits melalui teknik kompetisi. 2) Menjadi alternatif bagi guru untuk meningkatkan wawasan dan ketrampilan mengajar dengan mempergunakan teknik kompetisi dalam menyampaikan ilmu warits yang sesuai perkembangan zaman. 19 b. Manfaat bagi Siswa 1) Dengan semakin canggih alat elektronik yang masuk dalam dunia pendidikan, disamping para siswa telah memiliki dasar al-Jabbar, maka akan semakin menarik dan tertantang bagi siswa yang mempunyai minat belajar warits termasuk yang belum, akan berusaha untuk bisa belajar ilmu waris dengan menggunakan teknik kompetisi. 2) Siswa dapat merasakan hasil dari kegiatan tersebut dengan lebih menyenangi materi warits melalui media kompetisi ternyata lebih mudah atau mampu mempercepat siswa menguasai materi yang diajarkan gurunya. c. Manfaat bagi Sekolah 1) Kendala memberikan dana untuk menyediakan perlengkapan dan ruang khusus kompetisi antar siswa tentang waris tidak akan dijadikan hambatan, jika pemanfaatan media tersebut mampu membantu proses tercapainya materi pembelajaran yang dirasakan oleh para siswa dan berimbas bahwa sekolah tersebut berhasil memanfaatkan teknologi canggih termasuk dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. 2) Sekolah sesuai dengan visi dan misinya mampu mengaplikasikan keberhasilan memanfaatkan teknologi canggih, yang berarti mutu pendidikan yang dikelolanya meningkat. d. Manfaat bagi Akademisi 1) Dengan mengembangkan metode mengajar yang bervariasi, akan semakin menarik dan tertantang untuk senantiasa menggali metode yang paling tepat, agar materi yang disajikan mengena sasaran dan hasilnya lebih baik. 2) Suatu metode yang telah teruji kebaikannya maka tidak ada salahnya jika metode tersebut dapat dijadikan rujukan untuk dikembangkan dalam mengajar yakni memberikan materi warist melalui teknik kompetisi. 20 F. Kerangka Pemikiran Pendidikan berusaha mengubah keadaan seseorang dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak dapat berbuat menjadi dapat berbuat, dari tidak bersikap seperti yang diharapkan menjadi bersikap seperti yang diharapkan.61 Pendidikan merupakan upaya manusia yang diarahkan kepada manusia lain, generasi muda, murid, dengan harapan agar mereka ini – berkat pendidikan (dan pengajaran) itu – kelak menjadi manusia yang shaleh, yang berbuat sebagaimana yang seharusnya diperbuat dan menjauhi apa yang tidak patut dilakukan.62 Ahmad Tafsir dalam Filsafat Pendidikan Islami menyatakan bahwa “ Tujuan pendidikan pada dasarnya ditentukan oleh pandangan hidup (way of life) orang yang mendesain pendidikan itu “..63 Nurwadjah Ahmad E.Q. dalam Tafsir Ayat-ayat Pendidikan menyebutkan bahwa “ Pendidikan Islam sebagai proses sadar bertugas menjadwal perkembangan hidup manusia dalam fase-fase dan kedudukannya agar bisa sampai pada tujuannya di dunia ini menjadi hamba Allah “.64 Abdul Fattah Jalal menyatakan bahwa “ Tujuan umum pendidikan dan pengajaran dalam Islam ialah menjadikan manusia- seluruh manusia sebagai abdi atau hamba Allah Swt. “.65 Tujuan utama Pendidikan Islam adalah identik dengan tujuan hidup setiap Muslim, yaitu untuk menjadi hamba Allah, yaitu hamba yang percaya dan menyerahkan diri kepada-Nya dengan memeluk agama Islam “.66 ----------- 61Loc.Cit 62Loc.Cit 63Loc.Cit 64Loc.Cit 65Loc.Cit 66Loc.Cit 21 Dalam Konferensi Pendidikan Islam se-Dunia di Makkah 1977, tujuan pendidikan Islam dirumuskan : Pendidikan seharusnya bertujuan mencapai pertumbuhan kepribadian manusia yang menyeluruh seimbang melalui latihan jiwa, intelek, diri manusia yang rasional, perasaan dan indera. Karena itu pendidikan harus mencapai pertumbuhan manusia dalam segala aspeknya : spiritual, intelektual, imajinatif, fisik, ilmiah, bahasa, baik secara individual maupun secara kolektif, dan mendorong semua aspek ini kea rah kebaikan dan mencapai kesempurnaan. Tujuan akhir pendidikan muslim terletak dalam perwujudan ketundukan yang sempurna kepada Allah baik secara pribadi, komunitas, maupun seluruh umat manusia. 68 Tujuan diberikannya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam adalah untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., memiliki pengetahuan yang luas tentang Islam dan berakhlakul karimah. Oleh karena itu semua mata pelajaran hendaknya seiring dan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Tujuan akhir dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA adalah terbentuknya peserta didik yang memiliki akhlak mulia. Tujuan inilah yang sebenarnya merupakan misi utama diutusnya Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian, pendidikan akhlak adalah jiwa dari Pendidikan Agama Islam. Mencapai akhlak yang karimah (mulia) adalah tujuan sebenarnya dari pendidikan. Sejalan dengan tujuan ini maka semua mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan kepada peserta didik haruslah mengandung muatan pendidikan akhlak dan setiap guru haruslah memperhatikan akhlak atau tingkah laku peserta didiknya. 69 Abdurrahman Saleh Abdullah menyatakan bahwa “ Materi Pendidikan meliputi : Keserasian yang harmonis antara materi dan tujuan; rumusan pokok klasifikasi ilmu pengetahuan dalam Islam; Islam menolak dualisme sistem kurikulum dan sekularisme … “.70 Sidi Gazalba menyatakan bahwa “ Pola ajaran dan amal Islam menuntun pertumbuhan dan perkembangan manusia. Gerak yang berlangsung ialah : mula-mula ia dibentuk menjadi Mu’min; sesudah itu Muslim; selanjutnya menjadikannya Muhsin “.71
 -----------
 68Loc.Cit
 69Op.Cit,hlm. ix
 70Loc.Cit
 71Loc.Cit
22 Rasulullah Saw. bersabda :
 قال يارسول الله ما الاحسان ؟ قال ان تعبد الله كانك تراه فانك ان لا تراه فانه يرتك . رواه مسلم
Artinya “ … Wahai Rasulullah ! Apakah ihsan itu ? Beliau menjawab. Hendaklah kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, meskipun kamu tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu “. (H.R. Shahih Muslim)72 Abuddin Nata dalam Akhlak Tasawuf mengatakan bahwa “ Ciri-ciri insan kamil adalah sebagai berikut : Berfungi akalnya secara optimal; Berfungsi intuisinya; Mampu menciptakan budaya; Menghiasi diri dengan sifat-sifat Ketuhanan; Berakhlak mulia; dan berjiwa seimbang “.73 Setiap pemeluk agama Islam mengetahui dengan pasti bahwa Islam tidak absah tanpa iman, dan iman tidak sempurna tanpa ihsan. Sebaliknya, ihsan adalah mustahil tanpa iman, dan iman juga mustahil tanpa Islam.74 Zakiah Daradjat dkk., menyebutkan bahwa “ Kurikulum dalam pengertian mutakhir adalah semua kegiatan yang memberikan pengalaman kepada siswa (anak didik) di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah, baik di luar maupun didalam lingkungan dinding sekolah “.75 Esensi kurikulum ialah program. Bahkan kurikulum ialah program. Kata ini memang terkenal dalam ilmu pendidikan. Program apa ? Kurikulum ialah program dalam mencapai tujuan pendidikan.76 Menurut Hasan Langgulung kurikulum adalah “ sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olahraga dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-murid di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan “.77
 -----------
 72Loc.Cit
 73Loc.Cit
 74Loc.Cit
 75Loc.Cit
 76Loc.Cit
 77Loc.Cit
23 Kalau kita bicara tentang metodologi pengajaran disini, pembicaraan kita bukan hanya terbatas pada hal-hal pengajaran saja, tetapi menyangkut soal yang lebih luas … Pendeknya meliputi segala hal yang akan membawa proses belajar-mengajar bisa lebih efektif. Dengan kata lain metodologi ini akan menjawab pertanyaan “bagaimana”(How)? Sedang bagian “mata pelajaran” (knowledge) menjawab pertanyaan apa (what) yang harus dipelajari. 78 Metodologi pendidikan adalah suatu ilmu pengetahuan tentang metode yang dipergunakan dalam pekerjaan mendidik. Asal kata “metode” mengandung pngertian “ suatu jalan yang dilalui untuk mencapai suatu tujuan”. Metode berasal dari dua perkataan yaitu meta dan hodos. Meta berarti “melalui”, dan hodos berarti “jalan atau cara”, bila ditambah dengan logi sehingga menjadi metodologi berarti “ Ilmu pengetahuan tentang jalan atau cara yang harus dilalui” untuk mencapai suatu tujuan, oleh karena logi yang berasal dari bahasa Greek (Yunani) logos berarti “akal” atau “ilmu” 79 Metodologi adalah metodologi pengajaran, yaitu cara-cara yang dapat digunakan guru untuk menyampaikan pelajaran kepada murid. Cara-cara penyampaian dimaksud berlangsung dalam interaksi edukatif dan penggunaan berbagai cara itu merupakan upaya untuk mempertinggi mutu pendidikan / pengajaran yang bersngkutan.80 Ahmad Tafsir menyatakan bahwa didalam “ metode internalisasi ada tiga tujuan pembelajaran. Ini berlaku untuk tujuan pembelajaran apa saja, yaitu : Tahu, mengetahui (knowing); Mampu melaksanakan atau mengerjakan yang ia ketahui itu (doing); Murid menjadi orang seperti yang ia ketahui itu.81
 -----------
78Loc.Cit
 79Loc.Cit
 80Loc.Cit
 81Loc.Cit
 24 Ramayulis mengemukakan ada beberapa metode mengajar dalam pendidikan Islam yang prinsip dasarnya dari al-Qur’an dan hadis, yaitu : 1. Metode ceramah 2. Metode tanya jawab 3. Metode diskusi 4. Metode pemberian tugas 5. Metode demonstrasi 6. Metode eksperimen 7. Metode kerja kelompok 8. Metode kisah 9. Metode amsal 10. Metode targhib dan tarhib. 82 Abdurrahman an-Nahlawi menyebutkan bahwa diantara metode-metode itu, yang paling penting dan paling menonjol ialah : 1. Metode hiwar (percakapan) Qurani dan Nabawi, 2. Mendidik dengan kisah-kisah Qurani dan Nabawi, 3. Mendidik dengan amtsal (perumpamaan) Qurani dan Nabawi, 4. Mendidik dengan member teladan, 5. Mendidik dengan pembiasaan diri dan pengamalan, 6. Mendidik dengan mengambil íbrah (pelajaran) dan mau’dhah (peringatan), 7. Mendidik dengan targhib (membuat senang) dan tarhib (membuat takut). 83 hlm. 283-284 Sumber pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat memberikan informasi atau penjelasan, berupa definisi, teori, konsep, dan penjelasan yang berkaitan dengan pembelajaran... Dalam perkembangan selanjutnya, sumber belajar semakin berkembang, seiring dengan terjadinya kemajuan dalam bidang ilmu pengetahun dan teknologi dan kreativitas manusia. Sumber bekajar yang bukan manusia, melainkan peralatan yang dibuat manusia yang selanjutnya menjadi penyambung lidah keinginan manusia biasanya disebut media. 84Abuddin Nata, hlm. 29
 -----------
 82Loc.Cit
 83Loc.Cit 84Loc.Cit
 25 Selanjutnya Abuddin Nata menyebutkan hal-hal yang menyangkut sumber belajar : a. Manusia Yang dimaksud dengan sumber belajar manusia adalah orang yang secara langsung menyampaikan pesan-pesan pengajaran tanpa menggunakan alat lain sebagai perantara. Seperti dosen, guru, instruktur, tutor, nara sumber dan sebagainya. b. Material (bahan) Material atau bahan sebagai sumber pengajaran adalah sesuatu yang memiliki pesan untuk tujuan pengajaran. Seperti buku paket, audio—tape, video-tape, film, peta, bola dunia, grafik, dan sebagainya. c. Lingkungan Yang dimaksud lingkungan sebagai sumber belajar adalah tempat atau ruangan yang dapat mempengaruhi belajar siswa. Seperti bangunan sekolah, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, auditorium, ruang micro teaching, bank mini, ruang praktikum ibadah, ruang praktikum peradilan dan sebagainya. d. Alat dan perlengkapan (Tool and Equipment) Alat atau perlengkapan yang dapat dijadikan sumber pengajaran ialah alat atau peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksi sesuatu atau untuk menampilkan sumber-sumber lainnya. Seperti kamera, tape recorder, termo-fex, slide projector, radio, televisi, dan sebagainya. e. Aktivitas Aktivitas sebagai sumber belajar biasanya dapat berupa kombinasi antara suatu teknik penyajian dengan sumber lainnya yang memberikan fasilitas atau kemudahan belajar bagi siswa. Misalnya tentang pengajaran berprogram yang merupakan kombinasi antara teknik penyajian program (bahan) dengan buku (cetak), simulai, karyawisata, system pengajaran modul dan sebagainya. 85 Dalam melaksanakan hukum-hukum agama, unsur yang sangat penting untuk membuat orang patuh ialah rasa kerelaan yang penuh kesadaran, berdasarkan pilihan sendiri. Manusia tunduk kepada agama adalah karena dorongan taat kepada Allah, ingin mendapat pahala dan takut kepada siksaan-Nya. 86
 ------------
 85Abuddin Nata,Op.Cit, hlm. 297-299
 86Loc.Cit
26 Minat seperti yang dipahami dan dipakai oleh orang selama ini dapat memengaruhi kualitas hasil belajar siswa dalam bidang-bidang studi tertentu. Umpamanya seorang siswa yang menaruh minat besar terhadap matematika akan memusatkan perhatiannya lebih banyak daripada siswa lainnya. Kemudian karena pemusatan perhatian yang intensif terhadap materi itulah yang memungkinkan siswa tadi untuk belajar lebih giat, dan akhirnya mencapai prestasi yang diinginkan. 87 Secara umum Pendidikan Agama Islam merupakan mata pelajaran yang dikembangkan dari ajaran-ajaran dasar yang terdapat dalam agama Islam. Ajaran-ajaran dasar tersebut terdapat dala al-Qur’an dan al-Hadits. Untuk kepentingan pendidikan, dengan melalui proses ijtihad maka dikembangkan materi Pendidikan Agama Islam pada tingkat yang lebih rinci. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam tidak hanya mengantarkan peserta didik untuk menguasai berbagai ajaran Islam, tetapi yang terpenting adalah bagaimana peserta didik dapat mengamalkan ajaran-ajaran itu dalam kehidupan sehari-hari. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam menekankan keutuhan dan keterpaduan antara ranah kognitif, psikomotor, dan afektifnya. 88 Pembagian materi pelajaran Pendidikan Agama Islam pada kelas XII Smester 2 meliputi beberapa aspek yaitu : al-Qur’aan dengan alokasi waktu 6 jam, aqidah 4 jam, akhlak terpuji 6 jam, akhlak tercela 6 jam, fiqh 4 jam dan tarikh dan kebudayaan Islam 6 jam. Dari pembagian alokasi waktu tersebut jatah yang terbanyak adalah aspek akhlak dengan 12 jam sedangkan untuk aqidah dan fiqh 4 jam. Materi waris termasuk ke dalam aspek fiqh dengan jumlah jam 4. Yaitu dua kali pertemuan. Atas dasar jatah alokasi waktu yang sedikit dengan jumlah materi waris yang seharusnya diberikan banyak, maka tidaklah cukup untuk mengejar tersampaikannya seluruh materi diberikan.
 -----------
 87M. Syah,Op.Cit, hlm. 134
 88Loc.Cit
 27 Abu Ahmadi menyebutkan bahwa untuk menentukan keberhasilan prestasi belajar salah satu diantaranya yaitu memperhatikan alokasi waktu yang disediakan. Pretasi belajar akan berhasil dengan baik jika waktu yang disediakan dengan waktu yang dibutuhkan seimbang. Bila tidak maka sulit memperoleh hasil yang maksimal. Artinya tidak tercapai prestasi dengan baik. 89 Cara menghitung waris dapat dilakukan dengan langsung atau menggunakan rumus KPK (Kelipatan Persekutuan Kecil) baik menggunakan asal masalah atau tidak. Kemudian menggunakan rumus KPT (Kelipatan Persekutuan Tinggi) atau al ‘Aul dan menggunakan Radd. Al-‘Aul yaitu kelebihan pada prosentase bagian ashabul furudh dan kekurangan dari ketentuan-ketentuan bagian mereka yang telah ditetapkan pada warisan. Radd adalah penyerahan kelebihan dari bagian-bagian tetap yang diterima ashabul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan rposentase bagian tetap mereka jika tidak ada orang lain yang berhak. Yang termaduk Radd adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, ibu, nenek, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu. 90 Dari hasil pretest dapat diperoleh nilai rata-rata kelas kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan, sehingga untuk meningkatkan prestasi agar siswa dapat memperoleh nilai rata-rata diatas batas minimal, maka diperlukan waktu yang panjang untuk memperbanyak membahas soal-soal waris yang dilakukan dengan menggunakan teknik kompetisi (musabaqah).
 ------------
 89Loc.Cit 90Loc.Cit
 28 Teknik kompetisi / perlombaan (musabaqah) adalah teknik yang dilakukan dengan cara memberikan pelajaran kepada peserta didik melalui upaya yang bersifat kompetisi antara peserta didik satu dengan peserta didik lainnya. Bentuk teknik ini dapat berupa olah pikir (seperti cerdas cermat, cepat tepat) ... Teknik ini sangat efektif karena dapat menguras keseluruhan kemampuan yang dimiliki peserta didik dalam waktu yang sesingkat mungkin, peserta didik terbiasa merefleksikan kemampuannya tanpa memikirkan lebih lama. 91 Salah satu upaya yang dilakukan Guru Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan pemahaman siswa tentang ilmu warits dengan melakukan kegiatan kompetisi agar siswa mampu memecahkan soal waris dan siswa memperoleh prestasi hasil belajar dengan baik. Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid mengatakan bahwa fara’idh adalah bentuk plural dari faridhah. Dalam bahasa Arab, kata faridhah bermakna takaran atau ukuran. Ia adalah betuk subjek (fa’il), namun bermakna objek (maf’ul). Kata tersebut adalah derivasi akar kata al fardhu yang berarti ukuran atau takaran. Dalam syariat, ia memiliki definisi : “Bagian yang sudah ditentukan secara syariat bagi para penerima waris”.92 Allah Swt. Berfirman sebagai berikut : Artinya : “ dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu “. (Q.S. Al Ahzab (33) : 27)93
 ------------
 91Loc.Cit
 92Loc.Cit 93Loc.Cit
 29 Allah Swt. berfirman : 
 Artinya : “ Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang-orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada kamilah mereka dikembalikan “. (Q.S. Maryam (19) : 40 )94 Rasulullah Saw. bersabda : Artinya : “ Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. bersabda : “ Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separoh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku “. (H.R. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).95 Ilmu waris merupakan ilmu yang sarat nilai dan mulia. Ia adalah mahkota dan ‘puncak’ nya ilmu fikih, baik dilihat dari perhitungannya yang terperinci, keadilan dalam distribusi, maupun ketelitian dalam pembagiannya.96 Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa kewarisan bagi umat Islam, di seluruh Indonesia, penyelesaiannya menjadi wewenang Peradilan Agama. Tentang hukum yang digunakan dalam menyelesaikan urusan kewarisan itu adalah hukum Islam tentang kewarisan atau yang disebut Hukum Kewarisan Islam atau Faraid.97 Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum lelaki saja, sedangkan kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula. Disamping itu ada juga waris mewaris yang didasarkan pada perjanjian. Maka Allah membatalkan itu semua dan menurunkan Al Qur’an surat An-Nisa ayat 11. 98
 ------------
94Loc..Cit
95Loc..Cit
96Loc..Cit
97Loc.Cit
98Loc.Cit
 30 Ahmad Musthafa Al Maraghi berpendapat bahwa “ setelah Allah menjelaskan hukum waris secara global di dalam firman-Nya “ lir rijaali nashiibun tarakal waalidaani wal aqrabuun, kemudian Allah menurunkan disini tentang rincian kemajmulan (keglobalan) ayat itu. Untuk itu Allah menjelaskan hokum-hukum waris dan bagian-bagiannya untuk membatalkan hukum waris yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa jahiliyah yang melarang wanita dan anak-anak mendapatkan bagian waris, dan membolehkan bagian orang-orang yang diharamkan dalam Islam mendapatkannya. 99 Allah Swt. Berfirman : Artinya : “ bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya ….”. (Q.S. An-Nisa (4) : 33)100 Yang dimaksud ayat ini ialah saling mewaris karena nasab. Allah Swt. berfirman : Artinya : “ …. dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya…. “. (Q.S. An-Nisa (4) : 33)101
F. Hipotesa
 Ada hubungan pengajaran ilmu warits melalui teknik kompetisi dalam meningkatkan pemahaman dan prestasi hasil belajar siswa pada SMA Negeri 5 Karawang.
 ------------
 99Loc.Cit
 100Loc.Cit
 101Loc.Cit

Jumat, 11 Mei 2012

Contoh meghitung warisan Oleh Agus Subandi Di bawah ini ada beberapa contoh atau kasus warisan dari masing-masing bagian Ash-habul Furudh sebagai berikut : 1. Yang mendapat ½ bagian a. Suami Seseorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu dan paman. Suami memperoleh setengah (1/2) karena suami tidak bersama-sama dengan anak, ibu mendapat sepertiga (1/3) karena yang meninggal tidak ada anak, dan paman mendapat kan sisa harta waris secara lunak yakni hasil pembagian satu. Asal masalah 6 Suami 1/2 x 6 = 3 Ibu 1/6 x 6 = 1 Paman sisa Hartanya Rp 12.000.000 1) Suami = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) Ibu = 1/3 x 6 = 2 = 2/6 x Rp 12.000.000 = Rp 4.000.000 --------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah = Rp 2.000.000 Sisa Rp 2.000.000 3) Paman mendapat sisa = Rp 2.000.000 b. Seorang anak perempuan Seseorang meninggal dunia, meninggalkan seorang anak perempuan, ibu dan paman. Seorang anak perempuan mendapat setengah (1/2) , ibu mendapat seperenam (1/6) karena bersama-sama dengan anak perempuan dan paman mendapat sisa. Asal masalah 6 Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3 Ibu 1/6 x 6 = 1 Paman sisa Hartanya Rp 12.000.000 1) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 12.000.000 = Rp 2.000.000 ------------------------------------------------------------------------------ Jumlah = Rp 8.000.000 Sisa = Rp 4.000.000 3) Paman mendapat sisa = Rp 4.000.000 c. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, nenek dari ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat setengah (1/2), nenek dari ibu mendapat seperenam (1/6), dan Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa. Asal masalah 6 Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki 1/2 x 6 = 3 Nenek dari Ibu 1/6 x 6 = 1 Saudara laki-laki sekandung sisa Hartanya Rp 24.000.000 1) Cucu perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 24.000.000 = Rp 12.000.000 2) Nenek dari Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 24.000.000 = Rp 4.000.000 ------------------------------------------------------------------------------ Jumlah = Rp 16.000.000 Sisa Rp 8.000.000 3) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa = Rp 8.000.000 d. Saudara perempuan sekandung Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris. Saudara perempuan sekandung, suami dan saudara laki-laki seayah. Saudara perempuan sekandung mendapat setengah (1/2), suami mendapat setengah (1/2), dan saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena harta telah habis dibagikan kepada ash-habul furudh. Asal masalah 2 Saudara perempuan sekandung 1/2 x 2 = 1 Suami 1/2 x 2 = 1 Saudara laki-laki seayah terhalang saudara perempuan sekandung Hartanya Rp 10.000.000 1) Saudara perempuan sekandung = ½ x 2 = 1 = ½ x Rp 10.000.000 = Rp 5.000.000 2) Suami = ½ x 2 = 1 = ½ x Rp 10.000.000 = Rp 5.000.000 ----------------------------------------------------------------------------------- Jumlah = Rp10.000.000 3) Saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena terhalang oleh saudara perempuan sekandung dan harta habis oleh ash-habul furudh. e. Saudara perempuan seayah Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Saudara perempuan seayah dan paman. Saudara perempuan seayah mendapat setengah (1/2) dan paman mendapat sisa warisan ta’ shib (bagian lunak). Asal masalah 2 Saudara perempuan seayah 1/2 x 2 = 1 Paman sisa Hartanya Rp 8.000.000 1) Saudara perempuan seayah = ½ x 2 = 1 = ½ x Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000 ----------------------------------------------------------------------------- Sisa = Rp 4.000.000 2) Paman mendapat sisa = Rp 4.000.000 2. Yang mendapat seperempat ¼ bagian a. Suami Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Suami dan seorang anak laki-laki. Suami mendapat seperempat (1/4) karena bersama-sama dengan anak, anak laki-laki mendapat sisa karena termasuk ashobah binafsih. Asal masalah 4 Suami 1/4 x 4 = 1 Anak laki-laki sisa Hartanya Rp 12.000.000 1) Suami = ¼ x 4 = 1 = ¼ x Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000 ---------------------------------------------------------------------------------- Sisa Rp 9.000.000 2) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 9.000.000 b. Istri Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Istri, Saudara laki-laki sekandung dan paman. Istri mendapat seperempat (1/4) karena tidak ada anak. Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa karena termasuk golongan ashobah dan paman tidak mendapat karena terhalang oleh saudara laki-laki sekandung. Asal masalah 4 Istri 1/4 x 4 = 1 Saudara laki-laki sekandung sisa Paman terhalang saudara laki-laki sekandung Hartanya Rp 12.000.000 1) Istri = ¼ x 4 = 1 = ¼ x Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000 ---------------------------------------------------------------------------------- Sisa Rp 9.000.000 2) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa Rp 9.000.000 3) Paman tidak mendapat waris, terhalang oleh saudara laki-laki sekandung 3. Yang mendapat 1/8 bagian - Istri Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Istri, anak perempuan dan anak laki-laki. Istri mendapat seperdelapan (1/8) karena bersama-sama dengan anak. Anak perempuan dan anak laki-laki termasuk ashobah ma’ al ghair. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua bagian anak perempuan dari sisa ash-habul furudh. Asal masalah 24 Istri 1/8 x 24 = 3 Anak perempuan sisa Anak laki-laki sisa Hartanya Rp 24.000.000 - Istri = 1/8 x 24 = 3 = 3/24 x Rp 24.000.000 = Rp 3.000.000 ----------------------------------------------------------------------------------- Jumlah = Rp 3.000.000 Harta Rp 24.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 21.000.000 Sisa Rp 21.000.000 Yang mendapat sisa : Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian dan setiap anak laki-laki mendapat 2 bagian. Anak perempuan = 1/3 x Rp 21.000.000 = Rp 7.000.000 Anak laki-laki = 2/3 x Rp 21.000.000 = Rp 14.000.000 4. Yang mendapat 2/3 bagian a. Dua anak perempuan atau lebih Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 3 orang anak perempuan, Istri dan paman. 3 anak perempuan mendapat dua pertiga (2/3) bagian. Istri mendapat 1/8 bagian dan paman mendapatkan sisa.336 Asal masalah pertama 24 kemudian dinaikkan menjadi 72. Asal masalah 24 Asal masalah 72 3 orang anak perempuan 2/3 x 24 = 16 2/3 x 72 = 48 Istri 1/8 x 24 = 3 1/8 x 72 = 9 Paman sisa Hartanya Rp 72.000.000 1) 3 anak perempuan = 2/3 x 24 = 16 3 anak perempuan = 2/3 x 72 = 48 = 48/72 x 72.000.000 = Rp 48.000.000 Tiap anak = Rp 16.000.000 2) Istri = 1/8 x 24 = 3 Istri = 1/8 x 72 = 9 = 9/72 x 72.000.000 = Rp 9.000.000 ------------------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 57.000.000 Sisa Rp 5.000.000 3) Paman mendapat sisa Rp 5.000.000 b. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan bapak. 2 orang cucu perempuan mendapat 2/3 bagian karena mereka mewarisi tidak bersama-sama mu’asib dan ahli waris keturunan yang derajatnya lebih tinggi, ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat 1/6. Asal masalah 6 2 cucu perempuan dari anak laki-laki 2/3 x 6 = 4 Ibu 1/6 x 6 = 1 Bapak 1/6 x 6 = 1 Hartanya Rp 36.000.000 1) 2 cucu perempuan = 2/3 x 6 = 4 = 4/6 x Rp 36.000.000 = Rp 24.000.000 2) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 36.000.000 = Rp 6.000.000 3) Bapak = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 36.000.000 = Rp 6.000.000 c. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu. 2 saudara perempuan sekandung mendapat 2/3, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu mendapat 1/3 dan dibagi rata tanpa perbedaan antara laki-laki dan perempuan. 340 Pada kasus ini asal masalah di tash-hih menjadi 6 yang awal masalahnya 3. Asal masalah 3 Asal masalah 6 2 saudara perempuan kandung 2/3 x 3 = 2 2/3 x 6 = 4 Saudara laki-laki seibu dan Saudara perempuan seibu 1/3 x 3 = 1 1/3 x 6 = 2 Hartanya Rp 12.000.000 1) 2 saudara perempuan kandung = 2/3 x 3 = 2 2 saudara perempuan kandung = 2/3 x 6 = 4 = 4/6 x 12.000.000 = Rp 8.000.000 Seorang saudara perempuan kandung mendapat = Rp 4.000.000 2) Saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu = 1/3 x 3 = 1 Saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu = 1/3 x 6 = 2 Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu = 2/6 x 12.000.000 = Rp 4.000.000 Saudara laki-laki seibu mendapat = Rp 2.000.000 Saudara perempuan seibu mendapat = Rp 2.000.000 d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan seayah, istri dan paman. 2 orang saudara perempuan seayah mendapat duapertiga (2/3), istri memperoleh bagian seperempat (1/4) dan paman mendapat sisa warisan. Asal masalah 12 2 saudara perempuan seayah 2/3 x 12 = 8 Istri 1/4 x 12 = 3 Paman sisa = 1 Hartanya Rp 24.000.000 1) 2 saudara perempuan seayah = 2/3 x 12 = 8 = 8/12 x Rp 24.000.000 = Rp 16.000.000 Seorang saudara perempuan seayah mendapat Rp 8.000.000 2) Istri = ¼ x 12 = 3 = 3/12 x Rp 24.000.000 = Rp 6.000.000 -------------------------------------------------------------------------- Jumlah = Rp 22.000.000 Sisa Rp 2.000.000 3) Paman mendapat sisa = Rp 2.000.000 5. Yang mendapat 1/3 bagian a. Ibu Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Ibu, ayah dan saudara laki-laki sekandung. Ibu mendapat sepertiga (1/3) karena tidak bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal, ayah mendapat sisa dan saudara laki-laki sekandung tidak mendapat warisan. Asal masalah 3 Ibu 1/3 x 3 = 1 Ayah sisa = 2 Saudara laki-laki sekandung terhalang ada ayah Hartanya Rp 12.000.000 1) Ibu = 1/3 x 3 = 1 = 1/3 x 12.000.000 = Rp 4.000.000 ------------------------------------------------------------------------------- Sisa = Rp 8.000.000 2) Ayah mendapat sisa Rp 8.000.000 3) Saudara laki-laki sekandung tidak mendapat warisan b. Anak-anak ibu (saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu dua atau lebih) Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan seibu, suami dn paman. 2 orang saudara perempuan seibu mendapat sepertiga (1/3) karena tidak mewarisi bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal dan tidak mewarisi bersama-sama dengan ahli waris leluhur yang meninggal dari golongan laki-laki (ayah, kakek dan generasi diatasnya), suami mendapat setngah (1/2) karena tidak ada anak dan paman mendapat sisa. Asal masalah 6 Suami 1/2 x 6 = 3 2 orang saudara perempuan seibu 1/3 x 6 = 2 Paman sisa = 1 Hartanya Rp 12.000.000 1) Suami = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) 2 saudara perempuan seibu = 1/3 x 6 = 2 = 2/6 x 12.000.000 = Rp 4.000.000 --------------------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 10.000.000 Sisa Rp 2.000.000 3) Paman mendapat sisa Rp 2.000.000 6. Yang mendapat seperenam (1/6) bagian a. Ayah Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya : Ibu, ayah dan anak laki-laki. ibu mendapat 1/6, ayah 1/6 karena ia mewarisi bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal yaitu anak laki-laki dan anak laki-laki tergolong dalam ashobah binafsih mendapat sisa lunak. Asal masalah 6. Ibu 1/6 x 6 = 1 Ayah 1/6 x 6 = 1 Anak laki-laki sisa = 4 Hartanya Rp 12.000.000 1) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 2) Ayah = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 ------------------------------------------------------------------------------ Jumlah Rp 4.000.000 Sisa Rp 8.000.000 3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 8.000.000 b. Ibu Seseorang meninggal, ahli warisnya : Istri, ibu dan anak laki-laki. Istri memperoleh bagian seperdelapan (1/8), ibu memperoleh bagian seperenam (1/6) karena bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal, sedangkan anak laki-laki mendapatkan sisa. Asal masalah 24. Istri 1/8 x 24 = 3 Ibu 1/6 x 24 = 4 Anak laki-laki sisa = 17 Hartanya Rp 24.000.000 1) Istri = 1/8 x 24 = 3 = 3/24 x 24.000.000 = Rp 3.000.000 2) Ibu = 1/6 x 24 = 4 = 4/24 x 24.000.000 = Rp 4.000.000 ----------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 7.000.000 Sisa Rp17.000.000 3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp17.000.000 c. Kakek Seseorang meninggal, ahli warisnya : Ibu, kakek dan anak laki-laki. Asal masalah 6, dengan perincian : Ibu mendapat 1/6, kakek 1/6 dan anak laki-laki mendapat sisa. Asal masalah 6 Ibu 1/6 x 6 = 1 Kakek 1/6 x 6 = 1 Anak laki-laki sisa = 4 Hartanya Rp 12.000.000 1) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 2) Kakek = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 ----------------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 4.000.000 Sisa Rp 8.000.000 3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 8.000.000 d. Seorang cucu perempuan atau lebih Seseorang meninggal, ahli waris : seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan ayah. Asal masalah 6, dengan perincian : anak perempuan mendapat ½, cucu perempuan mendapat 1/6, ibu mendapat 1/6 dan ayah mendapat 1/6. Asal masalah 6. Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3 Cucu perempuan dari anak laki-laki 1/6 x 6 = 1 Ibu 1/6 x 6 = 1 Ayah 1/6 x 6 = 1 Hartanya Rp 12.000.000 1) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) Cucu perempuan = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 3) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 4) Ayah = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 e. Seorang saudara perempuan seayah atau lebih Seseorang meninggal, ahli waris : Saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah dan paman. Saudara perempuan sekandung mendapat ½ , saudara perempuan seayah mendapat 1/6 sebagai penyempurna dua pertiga bersama saudara perempuan sekandung dan paman mendapat sisa secara lunak. Asal masalah 6. Saudara perempuan sekandung 1/2 x 6 = 3 Saudara perempuan seayah 1/6 x 6 = 1 Paman sisa = 2 Hartanya Rp 12.000.000 1) Saudara perempuan sekandung = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000 2) Saudara perempuan seayah = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000 --------------------------------------------------------------------- Jumlah Rp 8.000.000 Sisa Rp 4.000.000 3) Paman mendapat sisa Rp 4.000.000 f. Anak ibu (saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu) Seseorang meninggal, ahli waris : Istri, saudara laki-laki seibu, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah. Istri mendapat ¼ , saudara laki-laki seibu mendapat 1/6, saudara laki-laki sekandung mendapat sisa secara lunak dan saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena terhalang oleh saudara laki-laki sekandung. Asal masalah 12 Istri 1/4 x 12 = 3 Saudara laki-laki seibu 1/6 x 12 = 2 Saudara laki-laki sekandung sisa = 7 Saudara laki-laki seayah terhalang saudara kandung Hartanya Rp 12. Trilyun 1) Istri = ¼ x 12 = 3 = 3/12 x 12 Trilyun = 3 Trilyun 2) Saudara laki-laki seibu = 1/6 x 12 = 2 = 2/12 x 12 Trilyun = 2 Trilyun -------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah 5 Trilyun Sisa 7 Trilyun 3) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa 7 Trilyun 4) Saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris terhalang saudara kandung. g. Nenek Seseorang meninggal, ahli waris : Nenek, anak perempuan dan paman. Nenek mendapat 1/6, seorang anak perempuan mendapat ½ bagian dan paman mendapat sisa. Asal masalah 6 Nenek 1/6 x 6 = 1 Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3 Paman sisa = 2 Hartanya Rp 12 Milyar 1) Nenek = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12 Milyar = 2 Milyar 2) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12 Milyar = 6 Milyar ----------------------------------------------------------------------------- Jumlah = 8 Milyar Sisa = 4 Milyar 3) Paman mendapat sisa = 4 Milyar