Jumat, 11 Mei 2012
Contoh meghitung warisan
Oleh Agus Subandi
Di bawah ini ada beberapa contoh atau kasus warisan dari masing-masing bagian Ash-habul Furudh sebagai berikut :
1. Yang mendapat ½ bagian
a. Suami
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu dan paman. Suami memperoleh setengah (1/2) karena suami tidak bersama-sama dengan anak, ibu mendapat sepertiga (1/3) karena yang meninggal tidak ada anak, dan paman mendapat kan sisa harta waris secara lunak yakni hasil pembagian satu.
Asal masalah 6
Suami 1/2 x 6 = 3
Ibu 1/6 x 6 = 1
Paman sisa
Hartanya Rp 12.000.000
1) Suami = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 12.000.000 = Rp 6.000.000
2) Ibu = 1/3 x 6 = 2 = 2/6 x Rp 12.000.000 = Rp 4.000.000
---------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah = Rp 2.000.000
Sisa Rp 2.000.000
3) Paman mendapat sisa = Rp 2.000.000
b. Seorang anak perempuan
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan seorang anak perempuan, ibu dan paman. Seorang anak perempuan mendapat setengah (1/2) , ibu mendapat seperenam (1/6) karena bersama-sama dengan anak perempuan dan paman mendapat sisa.
Asal masalah 6
Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3
Ibu 1/6 x 6 = 1
Paman sisa
Hartanya Rp 12.000.000
1) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 12.000.000 = Rp 6.000.000
2) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 12.000.000 = Rp 2.000.000
------------------------------------------------------------------------------
Jumlah = Rp 8.000.000
Sisa = Rp 4.000.000
3) Paman mendapat sisa = Rp 4.000.000
c. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, nenek dari ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat setengah (1/2), nenek dari ibu mendapat seperenam (1/6), dan Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa.
Asal masalah 6
Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki 1/2 x 6 = 3
Nenek dari Ibu 1/6 x 6 = 1
Saudara laki-laki sekandung sisa
Hartanya Rp 24.000.000
1) Cucu perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x Rp 24.000.000 = Rp 12.000.000
2) Nenek dari Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 24.000.000 = Rp 4.000.000
------------------------------------------------------------------------------
Jumlah = Rp 16.000.000
Sisa Rp 8.000.000
3) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa = Rp 8.000.000
d. Saudara perempuan sekandung
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris. Saudara perempuan sekandung, suami dan saudara laki-laki seayah. Saudara perempuan sekandung mendapat setengah (1/2), suami mendapat setengah (1/2), dan saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena harta telah habis dibagikan kepada ash-habul furudh.
Asal masalah 2
Saudara perempuan sekandung 1/2 x 2 = 1
Suami 1/2 x 2 = 1
Saudara laki-laki seayah terhalang saudara perempuan sekandung
Hartanya Rp 10.000.000
1) Saudara perempuan sekandung = ½ x 2 = 1
= ½ x Rp 10.000.000 = Rp 5.000.000
2) Suami = ½ x 2 = 1 = ½ x Rp 10.000.000
= Rp 5.000.000
-----------------------------------------------------------------------------------
Jumlah = Rp10.000.000
3) Saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena terhalang oleh saudara perempuan sekandung dan harta habis oleh ash-habul furudh.
e. Saudara perempuan seayah
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Saudara perempuan seayah dan paman. Saudara perempuan seayah mendapat setengah (1/2) dan paman mendapat sisa warisan ta’ shib (bagian lunak).
Asal masalah 2
Saudara perempuan seayah 1/2 x 2 = 1
Paman sisa
Hartanya Rp 8.000.000
1) Saudara perempuan seayah = ½ x 2 = 1
= ½ x Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000
-----------------------------------------------------------------------------
Sisa = Rp 4.000.000
2) Paman mendapat sisa = Rp 4.000.000
2. Yang mendapat seperempat ¼ bagian
a. Suami
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Suami dan seorang anak laki-laki. Suami mendapat seperempat (1/4) karena bersama-sama dengan anak, anak laki-laki mendapat sisa karena termasuk ashobah binafsih.
Asal masalah 4
Suami 1/4 x 4 = 1
Anak laki-laki sisa
Hartanya Rp 12.000.000
1) Suami = ¼ x 4 = 1 = ¼ x Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000
----------------------------------------------------------------------------------
Sisa Rp 9.000.000
2) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 9.000.000
b. Istri
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Istri, Saudara laki-laki sekandung dan paman. Istri mendapat seperempat (1/4) karena tidak ada anak. Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa karena termasuk golongan ashobah dan paman tidak mendapat karena terhalang oleh saudara laki-laki sekandung.
Asal masalah 4
Istri 1/4 x 4 = 1
Saudara laki-laki sekandung sisa
Paman terhalang saudara laki-laki sekandung
Hartanya Rp 12.000.000
1) Istri = ¼ x 4 = 1 = ¼ x Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000
----------------------------------------------------------------------------------
Sisa Rp 9.000.000
2) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa Rp 9.000.000
3) Paman tidak mendapat waris, terhalang oleh saudara laki-laki sekandung
3. Yang mendapat 1/8 bagian
- Istri
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Istri, anak perempuan dan anak laki-laki. Istri mendapat seperdelapan (1/8) karena bersama-sama dengan anak. Anak perempuan dan anak laki-laki termasuk ashobah ma’ al ghair. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua bagian anak perempuan dari sisa ash-habul furudh.
Asal masalah 24
Istri 1/8 x 24 = 3
Anak perempuan sisa
Anak laki-laki sisa
Hartanya Rp 24.000.000
- Istri = 1/8 x 24 = 3 = 3/24 x Rp 24.000.000 = Rp 3.000.000
-----------------------------------------------------------------------------------
Jumlah = Rp 3.000.000
Harta Rp 24.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 21.000.000
Sisa Rp 21.000.000
Yang mendapat sisa : Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian dan setiap anak laki-laki mendapat 2 bagian.
Anak perempuan = 1/3 x Rp 21.000.000 = Rp 7.000.000
Anak laki-laki = 2/3 x Rp 21.000.000 = Rp 14.000.000
4. Yang mendapat 2/3 bagian
a. Dua anak perempuan atau lebih
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 3 orang anak perempuan, Istri dan paman. 3 anak perempuan mendapat dua pertiga (2/3) bagian. Istri mendapat 1/8 bagian dan paman mendapatkan sisa.336 Asal masalah pertama 24 kemudian dinaikkan menjadi 72.
Asal masalah 24 Asal masalah 72
3 orang anak perempuan 2/3 x 24 = 16
2/3 x 72 = 48
Istri 1/8 x 24 = 3
1/8 x 72 = 9
Paman sisa
Hartanya Rp 72.000.000
1) 3 anak perempuan = 2/3 x 24 = 16
3 anak perempuan = 2/3 x 72 = 48 = 48/72 x 72.000.000 = Rp 48.000.000
Tiap anak = Rp 16.000.000
2) Istri = 1/8 x 24 = 3
Istri = 1/8 x 72 = 9 = 9/72 x 72.000.000 = Rp 9.000.000
-------------------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp 57.000.000
Sisa Rp 5.000.000
3) Paman mendapat sisa Rp 5.000.000
b. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan bapak. 2 orang cucu perempuan mendapat 2/3 bagian karena mereka mewarisi tidak bersama-sama mu’asib dan ahli waris keturunan yang derajatnya lebih tinggi, ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat 1/6.
Asal masalah 6
2 cucu perempuan dari anak laki-laki 2/3 x 6 = 4
Ibu 1/6 x 6 = 1
Bapak 1/6 x 6 = 1
Hartanya Rp 36.000.000
1) 2 cucu perempuan = 2/3 x 6 = 4 = 4/6 x Rp 36.000.000 = Rp 24.000.000
2) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 36.000.000 = Rp 6.000.000
3) Bapak = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x Rp 36.000.000 = Rp 6.000.000
c. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu. 2 saudara perempuan sekandung mendapat 2/3, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu mendapat 1/3 dan dibagi rata tanpa perbedaan antara laki-laki dan perempuan. 340 Pada kasus ini asal masalah di tash-hih menjadi 6 yang awal masalahnya 3.
Asal masalah 3 Asal masalah 6
2 saudara perempuan kandung 2/3 x 3 = 2
2/3 x 6 = 4
Saudara laki-laki seibu dan Saudara perempuan seibu 1/3 x 3 = 1
1/3 x 6 = 2
Hartanya Rp 12.000.000
1) 2 saudara perempuan kandung = 2/3 x 3 = 2
2 saudara perempuan kandung = 2/3 x 6 = 4
= 4/6 x 12.000.000 = Rp 8.000.000
Seorang saudara perempuan kandung mendapat = Rp 4.000.000
2) Saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu = 1/3 x 3 = 1
Saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu = 1/3 x 6 = 2
Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu = 2/6 x 12.000.000
= Rp 4.000.000
Saudara laki-laki seibu mendapat = Rp 2.000.000
Saudara perempuan seibu mendapat = Rp 2.000.000
d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan seayah, istri dan paman. 2 orang saudara perempuan seayah mendapat duapertiga (2/3), istri memperoleh bagian seperempat (1/4) dan paman mendapat sisa warisan.
Asal masalah 12
2 saudara perempuan seayah 2/3 x 12 = 8
Istri 1/4 x 12 = 3
Paman sisa = 1
Hartanya Rp 24.000.000
1) 2 saudara perempuan seayah = 2/3 x 12 = 8
= 8/12 x Rp 24.000.000 = Rp 16.000.000
Seorang saudara perempuan seayah mendapat Rp 8.000.000
2) Istri = ¼ x 12 = 3
= 3/12 x Rp 24.000.000 = Rp 6.000.000
--------------------------------------------------------------------------
Jumlah = Rp 22.000.000
Sisa Rp 2.000.000
3) Paman mendapat sisa = Rp 2.000.000
5. Yang mendapat 1/3 bagian
a. Ibu
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : Ibu, ayah dan saudara laki-laki sekandung. Ibu mendapat sepertiga (1/3) karena tidak bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal, ayah mendapat sisa dan saudara laki-laki sekandung tidak mendapat warisan.
Asal masalah 3
Ibu 1/3 x 3 = 1
Ayah sisa = 2
Saudara laki-laki sekandung terhalang ada ayah
Hartanya Rp 12.000.000
1) Ibu = 1/3 x 3 = 1 = 1/3 x 12.000.000 = Rp 4.000.000
-------------------------------------------------------------------------------
Sisa = Rp 8.000.000
2) Ayah mendapat sisa Rp 8.000.000
3) Saudara laki-laki sekandung tidak mendapat warisan
b. Anak-anak ibu (saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu dua atau lebih)
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris : 2 orang saudara perempuan seibu, suami dn paman. 2 orang saudara perempuan seibu mendapat sepertiga (1/3) karena tidak mewarisi bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal dan tidak mewarisi bersama-sama dengan ahli waris leluhur yang meninggal dari golongan laki-laki (ayah, kakek dan generasi diatasnya), suami mendapat setngah (1/2) karena tidak ada anak dan paman mendapat sisa.
Asal masalah 6
Suami 1/2 x 6 = 3
2 orang saudara perempuan seibu 1/3 x 6 = 2
Paman sisa = 1
Hartanya Rp 12.000.000
1) Suami = ½ x 6 = 3
= 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000
2) 2 saudara perempuan seibu = 1/3 x 6 = 2
= 2/6 x 12.000.000 = Rp 4.000.000
---------------------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp 10.000.000
Sisa Rp 2.000.000
3) Paman mendapat sisa Rp 2.000.000
6. Yang mendapat seperenam (1/6) bagian
a. Ayah
Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya : Ibu, ayah dan anak laki-laki. ibu mendapat 1/6, ayah 1/6 karena ia mewarisi bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal yaitu anak laki-laki dan anak laki-laki tergolong dalam ashobah binafsih mendapat sisa lunak.
Asal masalah 6.
Ibu 1/6 x 6 = 1
Ayah 1/6 x 6 = 1
Anak laki-laki sisa = 4
Hartanya Rp 12.000.000
1) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000
2) Ayah = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000
------------------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp 4.000.000
Sisa Rp 8.000.000
3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 8.000.000
b. Ibu
Seseorang meninggal, ahli warisnya : Istri, ibu dan anak laki-laki. Istri memperoleh bagian seperdelapan (1/8), ibu memperoleh bagian seperenam (1/6) karena bersama-sama dengan ahli waris keturunan yang meninggal, sedangkan anak laki-laki mendapatkan sisa.
Asal masalah 24.
Istri 1/8 x 24 = 3
Ibu 1/6 x 24 = 4
Anak laki-laki sisa = 17
Hartanya Rp 24.000.000
1) Istri = 1/8 x 24 = 3 = 3/24 x 24.000.000 = Rp 3.000.000
2) Ibu = 1/6 x 24 = 4 = 4/24 x 24.000.000 = Rp 4.000.000
-----------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp 7.000.000
Sisa Rp17.000.000
3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp17.000.000
c. Kakek
Seseorang meninggal, ahli warisnya : Ibu, kakek dan anak laki-laki. Asal masalah 6, dengan perincian : Ibu mendapat 1/6, kakek 1/6 dan anak laki-laki mendapat sisa.
Asal masalah 6
Ibu 1/6 x 6 = 1
Kakek 1/6 x 6 = 1
Anak laki-laki sisa = 4
Hartanya Rp 12.000.000
1) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000
2) Kakek = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000
-----------------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp 4.000.000
Sisa Rp 8.000.000
3) Anak laki-laki mendapat sisa Rp 8.000.000
d. Seorang cucu perempuan atau lebih
Seseorang meninggal, ahli waris : seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan ayah. Asal masalah 6, dengan perincian : anak perempuan mendapat ½, cucu perempuan mendapat 1/6, ibu mendapat 1/6 dan ayah mendapat 1/6. Asal masalah 6.
Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3
Cucu perempuan dari anak laki-laki 1/6 x 6 = 1
Ibu 1/6 x 6 = 1
Ayah 1/6 x 6 = 1
Hartanya Rp 12.000.000
1) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000
2) Cucu perempuan = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000
3) Ibu = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000
4) Ayah = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000
e. Seorang saudara perempuan seayah atau lebih
Seseorang meninggal, ahli waris : Saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah dan paman. Saudara perempuan sekandung mendapat ½ , saudara perempuan seayah mendapat 1/6 sebagai penyempurna dua pertiga bersama saudara perempuan sekandung dan paman mendapat sisa secara lunak. Asal masalah 6.
Saudara perempuan sekandung 1/2 x 6 = 3
Saudara perempuan seayah 1/6 x 6 = 1
Paman sisa = 2
Hartanya Rp 12.000.000
1) Saudara perempuan sekandung = ½ x 6 = 3
= 3/6 x 12.000.000 = Rp 6.000.000
2) Saudara perempuan seayah = 1/6 x 6 = 1
= 1/6 x 12.000.000 = Rp 2.000.000
---------------------------------------------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Sisa Rp 4.000.000
3) Paman mendapat sisa Rp 4.000.000
f. Anak ibu (saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu)
Seseorang meninggal, ahli waris : Istri, saudara laki-laki seibu, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah. Istri mendapat ¼ , saudara laki-laki seibu mendapat 1/6, saudara laki-laki sekandung mendapat sisa secara lunak dan saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris karena terhalang oleh saudara laki-laki sekandung. Asal masalah 12
Istri 1/4 x 12 = 3
Saudara laki-laki seibu 1/6 x 12 = 2
Saudara laki-laki sekandung sisa = 7
Saudara laki-laki seayah terhalang saudara kandung
Hartanya Rp 12. Trilyun
1) Istri = ¼ x 12 = 3 = 3/12 x 12 Trilyun = 3 Trilyun
2) Saudara laki-laki seibu = 1/6 x 12 = 2 = 2/12 x 12 Trilyun = 2 Trilyun
--------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 5 Trilyun
Sisa 7 Trilyun
3) Saudara laki-laki sekandung mendapat sisa 7 Trilyun
4) Saudara laki-laki seayah tidak mendapat waris terhalang saudara kandung.
g. Nenek
Seseorang meninggal, ahli waris : Nenek, anak perempuan dan paman. Nenek mendapat 1/6, seorang anak perempuan mendapat ½ bagian dan paman mendapat sisa.
Asal masalah 6
Nenek 1/6 x 6 = 1
Seorang anak perempuan 1/2 x 6 = 3
Paman sisa = 2
Hartanya Rp 12 Milyar
1) Nenek = 1/6 x 6 = 1 = 1/6 x 12 Milyar = 2 Milyar
2) Anak perempuan = ½ x 6 = 3 = 3/6 x 12 Milyar = 6 Milyar
-----------------------------------------------------------------------------
Jumlah = 8 Milyar
Sisa = 4 Milyar
3) Paman mendapat sisa = 4 Milyar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar